"Kami memutuskan siang ini untuk mengeluarkan sekitar 500 nama dan entitas politik dari daftar calon," kata Hamdia Husseini, seorang pejabat senior pada Komisi Pemilihan Tinggi Independen (IHEC).
Hussein tidak menyebut secara khusus partai Baath, tapi menyatakan calon-calon yang dilarang itu "terkena undang-undang mengenai komisi keadilan dan integritas" yang melarang para pendukung setia Saddam mengambil bagian dalam pemilihan.
Ia menjelaskan orang-orang yang telah dilarang itu memiliki tiga hari untuk naik banding atas keputsan tersebut, pada waktu mana mereka bisa juga menyampaikan daftar nama alternatif untuk ikut pemilihan 7 Maret itu.
Keputusan itu menyusul dikeluarkannya pada Januari delapan dari 14 politisi dan partai terkait-Saddam Hussein, dan mungkin akan dianggap sebagai pukulan lagi pada upaya rekonsiliasi nasional.
Di antara tokoh paling terkenal yang dilarang adalah Saleh al-Mutlak, seorang anggota parlemen Sunni sekuler yang memimpin Front Dialog Nasional.
Mahmud Othman, seorang anggota parlemen independen Kurdi, menegaskan bahwa keputusan itu akan merusak upaya menuju rekonsiliasi nasional, yang dianggap sebagai penting untuk mengurangi ketidakstabilan di negara yang tertelan dalam pertumpahan darah sektarian pada 2006 dan 2007 itu.
Keanggotaan partai Baath adalah syarat penting bagi kenaikan pangkat dalam pekerjaan sektor publik pada masa rezim Saddam Hussein.
Menurut hitungan IHEC, sekitar 6.500 calon telah terdaftar untuk ikut dalam pemilihan Maret, pemilihan anggota dewan nasional yang kedua sejak jatuhnya Saddam, dari 86 partai politik, yang terdiri atas 12 koalisi, dan juga sejumlah calon independen.
Pemilihan itu, yang akan jatuh pada hari Ahad, hari pertama pekan kerja di Irak, dianggap sebagai langkah penting untuk mengkonsolidasikan demokrasinya dan mengamankan keluarnya militer AS sepenuhnya pada akhir 2011 seperti yang direncanakan.
Pemilihan itu pada awalnya dijadwalkan pada 16 Januari tapi ditunda karena ketidaksepakatan berulang mengenai undang-udang pemilihan untuk mengatur pemilihan tersebut.
Pemilihan itu akan melihat jumlah anggota parlemen meningkat dari 275 menjadi 325 orang, termasuk tiga calon tambahan untuk beberapa provinsi di wilayah otonomi Kurdi di Irak utara.
Dari seluruh kursi yang ada, delapan kursi akan dialokasikan bagi kelompok minoritas, termasuk Kristen, dan tujuh untuk partai-partai lebih kecil yang mendapat dukungan nasional tapi tidak cukup suara untuk memperoleh wakil di tingkat provinsi.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010