Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 2010 akan lebih fokus pada pembangunan infrastruktur jalan raya dan pelabuhan berdasarkan alokasi dana yang tersedia senilai Rp421 miliar.

"Dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) 2010 itu, kami akan fokus pada pembangunan jalan untuk membuka kawasan dan pelabuhan," kata Kepala BPKS, T Syaiful Achmad, di Banda Aceh, Kamis.

BPKS sedang melanjutkan pembangunan dermaga pelabuhan berskala internasional di Kota Sabang dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) di Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Tiang pancang untuk pelabuhan internasional telah berdiri sepanjang sekitar 360 meter dari yang dibutuhkan 430 meter di kawasan Teluk Sabang.

"Kami targetkan pemancangan tiang pancang bisa selesai pada 2010, selanjutnya pembangunan lantai dermaga. Kami menargetkan dermaga bisa selesai dan beroperasi pada 2012," kata dia.

Sementara jalan-jalan utama penunjang investasi di kawasan Sabang sebagiannya telah dibangun, seperti yang menghubungkan Balohan ke Bangau, Kota Sabang.

"Ada beberapa ruas jalan lain yang sudah dan sedang dikerjakan. Infrastruktur jalan tersebut dibangun untuk mendukung sektor pariwisata dan kawasan industri di Sabang," kata dia.

Untuk itu, anggaran BPKS pada 2010 tidak diperuntukkan bagi pembebasan tanah milik masyarakat baik di Kota Sabang maupun Aceh Besar.

"Kalau tahun-tahun lalu ada anggaran untuk membayar pembebasan tanah masyarakat, maka pada 2010 ditiadakan karena kami fokus pada pemgembangan pelabuhan dan pembangunan ruas jalan penghubung antarkawasan di Sabang," katanya menambahkan.

Sepanjang tiga tahun terakhir, BPKS telah membayar ganti rugi tanah masyarakat seluas sekitar 400 ha di Kota Sabang dan Aceh Besar dari yang dibutuhkan seluas 1.700

"Dalam pembebasan tanah masyarakat untuk program investasi, BPKS melakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait," tambahnya.

Proses pengadaan tanah oleh BPKS itu sesuai dengan pokok-pokok rencana bisnis kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang atau sesuai SK gubernur Aceh yang ditandatangani Mustafa Abubakar pada 2007, jelas dia.

Oleh karenanya, Syaiful membantah jika ada pihak yang menyebutkan BPKS tidak transparan dan pembebasan tanah di kawasan Sabang.

"Tidak benar jika ada tudingan bahwa BPKS menggunakan calo dalam pengadaan tanah. Kami langsung membeli dari masyarakat pemilik dengan harga yang telah ditentukan," tambahnya.

Dalam proses pembebasan tanah, BPKS melakukan secara terbuka, termasuk penetapan harganya. "Kami mengumumkan melalui media dan menyebarkan informasi terkait pembebasan tanah masyarakat," kata Syaiful. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010