Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus suap, Artalyta Suryani dipindahkan dari rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang bersama dengan terpidana kasus narkoba, Aling dan terpidana kasus korupsi, Darmawati Dareho.

"Saudara Artalyta dipindah bersama dengan Aling dan Darmawati," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, Chandran Lestyono kepada ANTARA, Kamis malam.

Aling adalah terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Sedangkan Darmawati Dareho adalah terpidana kasus suap kepada anggota DPR, Abdul Hadi Djamal.

Ketiga terpidana itu dipindah secara bersamaan dengan menggunakan bus operasional Ditjen Pemasyarakatan "Trans Pas".

Bus tersebut menjemput ketiga terpidana di rumah tahanan Pondok Bambu sekira pukul 22.00 WIB. Setelah itu, bus meninggalkan rumah tahanan dengan dikawal satu mobil kepolisian.

Chandran mengatakan, ketiga terpidana itu akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Namun, dia tidak bisa memastikan blok yang akan ditinggali ketiganya karena hal itu adalah kewenangan kepala lembaga pemasyarakatan setempat.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Depkum dan HAM DKI Jakarta, Asdjudin Rana mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari dilakukannya pemindahan terhadap sejumlah napi termasuk Artalyta Suryani, yaitu karena kondisi Rutan yang sudah melebihi kapasitas, untuk kepentingan pembinaan, serta untuk alasan keamanan.

Asdjudin mengakui bahwa dengan temuan saat sidak yang dilakukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu, pihaknya melakukan pembenahan secara menyeluruh termasuk dengan langkah melakukan pemindahan sejumlah napi ke LP lainnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010