"Dengan empat peraturan itu, kami mengharapkan proses masuknya investasi di Indonesia semakin terpadu dan tidak membebani para investor," kata Kepala BKPM Gita Wiryawan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, keempat peraturan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2009, yang akan diterbitkan melalui Peraturan Kepala BKPM.
Ia menyebutkan, keempat peraturan tersebut adalah, pertama, tata cara pelaksanaan, pembinaan, dan pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang penanaman modal. Kedua, pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal.
Ketiga, pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Dan terakhir, sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik.
"Keempat peraturan itu akan kami terbitkan paling lambat minggu depan," katanya.
Sementara itu, ia menambahkan, finalisasi Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi salah satu prioritas BKPM dalam upaya meningkatkan kepastian usaha.
Oleh karena itu, BKPM terlibat secara aktif dalam upaya finalisasi DNI melalui koordinasi dan diskusi intensif dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010