Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak meminta waktu setahun untuk memberlakukan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami membutuhkan masa transisi untuk melengkapi rambu-rambu di jalan dan jembatan sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Dirjen Bina Marga yang juga menjabat Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak, Kamis.
Masa transisi, tambahnya, dibutuhkan mengingat di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta bahkan kalau sampai meninggal dunia maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta.
Pihaknya saat ini menyiapkan Rancangan Perpres pembentukan Unit Pengelola Dana Pemeliharaan (Preservasi) jalan sampai dengan Juni 2010, menyiapkan Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan (UPDPJ), membentuk Forum Koordinasi Kesiapan Prasarana Jalan, serta sosialisasi undang-undang kepada penyelenggara jalan provinsi, kabupaten, dan kota.
"Ditjen Bina Marga juga akan mempersiapkan tanda rambu untuk jalan-jalan rusak yang membahayakan pengemudi kendaraan/ pengguna jalan terutama jalan negara yang menjadi tanggungjawab kami," katanya.
Menurut dia, persoalan justru terjadi di jalan provinsi, kabupaten, dan kota yang 40 persen mengalami kerusakan sehingga tidak mungkin diselesaikan dalam waktu setahun.
Hermanto menjelaskan, kecelakaan lalulintas sebagian besar disebabkan karena kondisi kendaraan serta tidak antisipasi, sedangkan akibat kerusakan jalan hanya tiga persen saja.
Saat ini pemerintah tengah mengusulkan untuk menghimpun dana pemeliharaan jalan yang diambil dari BBM, hal ini karena dana yang selama ini diambil dari pajak kendaraan tidak memadai, paparnya.
Alasan menghimpun dari APBN karena anggapan semua pengguna kendaraan merupakan penyumbang kerusakan jalan sehingga harus ada apa yang disebut fee for service, ungkapnya.
Dia mengatakan, selama dana ini belum dihimpun dari dana BBM (masa transisi) maka pemerintah akan menggunakan dana APBN/ APBD.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010