Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua warga Indonesia terbebas dari hukuman mati di Malaysia karena jaksa mengubah tuntutannya, namun keduanya tetap harus menjalani hukuman penjara 10 tahun dan dicambuk 10 kali setelah tertangkap memiliki 941 gram ganja.
Hakim pengadilan negeri Shah Alam, Mohtaruddin Baki, pada Kamis memberikan vonis 10 tahun ditambah dicambuk 10 kali kepada Pasaruddin Pasaribu (36 tahun) dan Azhari Jamal karena jaksa mengubah dasar tuntutan dari pasal 39B dengan ancaman hukuman gantung sampai mati menjadi pasal 39A.
Kedua warga Indonesia itu akhirnya mengaku bersalah dan mengakui memiliki 941 gram ganja yang dibawa dalam tas ketika ditangkap polisi pada 9 Juni 2008, jam 18.15 di kawasan Raja Muda Pelabuhan Klang.
Jaksa mengubah tuntutannya dari hukuman gantung sampai mati menjadi hukuman penjara 10 tahun karena ke dua terdakwa mau mengakui ganja sebagai milik mereka. Alasan lainnya adalah faktor kemanusiaan.
Pasaruddin Pasaribu asal Tanjung Balai Asahan mengaku punya dua orang anak dan istri. Ia datang ke Malaysia untuk bekerja dan baru 11 hari menjadi kuli pelabuhan Klang sudah ditangkap.
Sedangkan Azhari Jamal, warga Batubara, Sumatera Utara, mengaku punya 4 orang anak dan istri. Baru bekerja sebagai kuli pelabuhan 7 hari sudah ditangkap polisi.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010