Untuk tersangka sementara belum tertangkap

Jayapura (ANTARA) - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan Ananias Yala (AS) alias Senat Soll sebagai terduga pelaku pembunuhan staf IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yahukimo Henry Jovinsky pada tiga pekan lalu, di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

"Untuk tersangka sementara belum tertangkap, namun sudah ada indikasi kuat terhadap pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll, ciri-ciri pelaku didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi berinisial KM," kata Kapolda Papua ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Sabtu.

Menurut Kapolda, selama beberapa hari lalu berada di Dekai, Kabupaten Yahukimo bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua dan juga Kasdam XVII/Cenderawasih Brigjen TNI Bambang Trisnohadi melakukan kunjungan kerja dan mendorong pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan staf KPU Yahukimo pada 11 Agustus, tukang kayu (20/8), dan tukang batako (26/8) meninggal dengan luka akibat penganiayaan.

Rombongan itu juga melihat sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan yang terjadi selama beberapa minggu terakhir ini, termasuk ke TKP almarhum Henry Jovinsky korban yang dianiaya hingga tewas.

Menurut dia, dari hasil olah TKP telah cukup dan juga dilakukan reposisi oleh Dir Krimum Polda Papua, jajaran Satuan Reskrim Polres Yahukimo dan diback up jajaran Intelkam Polda Papua dan Intelkam Polres Yahukimo.

"Penyidik Polres Yahukimo masih mendalami keterangan dari saksi-saksi, dugaan sementara kasus kedua yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2020 dan kasus ketiga tanggal 26 Agustus 2020 yang berlokasi dekat lokasi kasus pertama merupakan ikutan atau dilakukan untuk mengabaikan kasus pertama, namun kasus pertama merupakan kasus yang utama," katanya pula.

Polres Yahukimo dibantu personel TNI setempat sangat serius dalam menangani kasus ini, dengan seluruh jajaran reskrim polda, polres, intelijen polda, polres dan TNI turut membantu untuk mengungkap kasus ini.

"Satuan Tugas Gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI melaksanakan penyisiran sebanyak enam kali dan berhasil mengamankan banyak barang bukti di antaranya busur panah sebanyak 38, busur tanpa tali sebanyak 46, tali busur sebanyak 33, anak panah sebanyak 352, anak panah tanpa mata sebanyak 107, dan mata anak panah sebanyak 121 buah," katanya pula.

Kemudian, pisau dari tulang kasuari 3 bilah, parang sebanyak 33 bilah, sangkur/pisau sebanyak 33 bilah, kampak sebanyak 14 bilah, linggis sebanyak dua batang, dan senapan angin sebanyak 10 pucuk.

"Ada juga HT sebanyak enam unit, cas HT sebanyak dua unit, handphone sebanyak enam unit, satu lembar kain yang bercorak bintang kejora, satu gitar ukulele milik pelaku, 10 baju/noken bercorak bintang kejora, dan dokumen TPNPB," katanya lagi.

Kapolda Papua menambahkan, ketika terjadi sebuah kejahatan atau kekerasan yang masif, maka pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa, karena pada saat penyisiran pada 26 Agustus 2020, personel gabungan Polda Papua, Polres Yahukimo, Brimob dan TNI mendapatkan perlawanan berupa serangan panah di sekitar area Jembatan Kali Buatan (TKP kasus ketiga).

"Hal ini menjadi patut dipertanyakan, apakah mereka terganggu atau ada hubungan dengan kasus ini, dan berkat kerja keras dari Direktorat Reskrimum, Polres Yahukimo dibantu TNI berhasil mendapatkan barang bukti dan mengeliminir kekerasan atau kejahatan di wilayah ini," katanya pula.

Mantan Kapolda Papua Barat dan Sumatera Utara itu mengimbau untuk tidak lagi mempertahankan tradisi atau kebiasaan kekerasan, dengan alasan tradisi tersebut dilakukan karena dulu belum ada agama, hukum, dan masih memegang aturan hukum rimba.

Namun menurutnya, sekarang zaman sudah berubah, kita sudah maju, sudah merdeka lama, oleh karena kebiasaan/tradisi tersebut dihilangkan, terutama hal-hal buruk seperti kasus ini.

"Ketiga korban kekerasan tersebut merupakan orang yang tidak bersalah, tidak memiliki persoalan dengan siapa pun, namun meninggal dunia dengan sia-sia, bahkan meninggal dengan cara keji atau sadis, dengan dalil kebiasaan inilah ciri khas kekerasan kami," katanya lagi.

"Apabila mereka memiliki masalah atau persoalan dengan oknum masyarakat kita bisa maklumi secara manusiawi. Oleh karena itu, kami akan tegakkan hukum, kami meminta kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Distrik Dekai, untuk membantu kami, serahkan pelaku, laporkan kepada kepolisian," kata dia.

Jika tidak, kata jenderal bintang dua Polri itu, maka aparat kepolisian dibantu TNI akan terus melakukan pencarian secara paksa dan tegas. "Saya berharap masyarakat tidak menanggapi upaya penegakan hukum ini secara lain, atau secara berbeda, karena Polri merupakan alat penegak hukum. Ke depan kita memiliki tanggung jawab moral atau moril untuk membina generasi penerus ke dalam hal yang benar dan baik, bukan mengajarkan kekerasan di tanah ini," kata dia.

Secara resmi oleh Polres Yahukimo telah dikeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll.
Baca juga: Kapolda akui pembunuh staf KPU Yahukimo mantan anggota TNI


Pelaku pecatan TNI

Kasdam XVII Cenderawasih Brigjen Bambang Trisnohadi mengaku mewakili Pangdam XVII/Cenderawasih mendampingi Kapolda Papua dalam rangka melihat perkembangan kasus di Yahukimo.

"Memang tersangka utama merupakan pecatan anggota TNI atas kasus penjualan amunisi, dan yang bersangkutan telah diproses secara hukum dan dipecat. Kami dalam hal ini TNI mendukung Polri dalam mengungkap kasus ini, karena atas kasus ini mengganggu suasana kondusif masyarakat Yahukimo, kami jajaran TNI yang ada di Yahukimo siap membantu Polri," katanya.

Kasus pertama terjadi pada 11 Agustus 2020, di Kali T, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor LP/38/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo Tanggal 11 Agustus 2020 dengan korban Henry Jovinski, (25), Staf KPU Kabupaten Yahukimo.

Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Agustus 2020, di Jalan Bandara Nop Goliat, Distrik Dekai, Kabpupaten Yahukimo. Nomor LP/39/VIII/2020/Papua/Resor Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020 dengan korban Muhammad Thoyib (39) tukang mebel.

Kasus ketiga terjadi pada tanggal 26 Agustus 2020, di Jembatan Kali Buatan, Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Nomor: LP/42/VIII/Papua/Resor Yahukimo tanggal 26 Agustus 2020 dengan korban Yauzan Alias Ocang (34), tukang antar batako.
Baca juga: Kapolda sebut terus kejar pelaku penganiaya staf KPU Yahukimo
Baca juga: Kapolda dalami kecurigaan petugas KPU Yahukimo terlibat penyerangan

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020