.....dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

Medan (ANTARA) - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus lima orang komplotan perampok uang nasabah bank dari dalam mobil antarprovinsi, satu orang di antaranya tewas karena berusaha melawan polisi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam keterangannya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat, menjelaskan lima perampok itu, yakni TJ, AWL, DC, HER, dan SWT, warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bengkulu.

Sedangkan perampok yang tewas yakni TJ, ditembak petugas, karena berusaha menyerang petugas saat dilakukan pengembangan di wilayah Pematang Siantar, Sumut.

"Aksi perampokan dilakukan tersangka terhadap para nasabah bank di Pematang Siantar, Simalungun, Tanah Karo, dan Rantau Prapat," ujarnya pula.
Baca juga: Polda Sumut meringkus perampok truk angkut getah karet


Martuani menyebutkan, perampokan yang terakhir dilakukan tersangka di Pematang Siantar kepada nasabah bank karyawan PT Waskita.

Penangkapan terhadap salah seorang tersangka, yakni TJ di Hotel Mutiara Kandis di Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan para tersangka lainnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah, satu unit Honda Beat warna putih biru, empat buah helm, satu buah jaket warna krem, dan enam buah paku yang telah dimodifikasi.

"Keempat tersangka itu melanggar Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu pula.
Baca juga: Polisi tangkap dua perampok HP di Medan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020