"Saya perintahkan Kepala Lapas Tanjungpandan untuk menjalankan prosedur dengan memeriksa pegawai yang telah melakukan pemukulan terhadap tahanan," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis.
Hal itu dikemukakannya sehubungan kasus pemukulan oleh dua oknum pegawai Lapas terhadap salah seorang narapidana di Lapas Tanjung Pandan bernama Sarman (63).
Menurut dia, pegawai yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dan kalau terbukti bersalah akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan melihat terlebih dahulu latar belakang hingga terjadinya pemukulan oleh pegawai Lapas terhadap tahanan dan kasusnya diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan," katanya.
Ia mengatakan, langkah-langkah yang harus dilakukan pihak lapas Tanjungpandang yaitu mengobati korban ke rumah sakit.
"Korban akan diobati luka-luka yang dideritanya, karena ini akan menjadi preseden buruk dan harus ditindak, apalagi korban masih berstatus tahanan titipan Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang masih menjalani persidangan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkumham Babel, Entin Martini menjelaskan kejadiannya pada saat mati lampu dan terjadi keributan di komplek Lapas Tanjungpandan, sehingga akhirnya terjadi pemukulan yang dilakukan oleh dua pegawai.
Menurut Entin, tahanan yang menjadi korban pemukulan saat ini masih menjalani persidang dan belum ada putusan.
"Nanti di pengadilan korban akan mengadu kepada hakim tentang pemukulan yang dialaminya dan kami sudah melakukan tindakan terhadap dua pegawai lapas yang melakukan pemukulan," katanya.
Ia menjelaskan, jika nanti terbukti bersalah kedua pegawai lapas Tanjungpandan itu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, pencabutan tunjangan, penurunan pangkat, penundaaan kenaikan pangkat dan kalau ia pejabat akan dimutasi ke lapas lain hingga pemecatan," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010