Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan dia tak mengintervensi kepolisian untuk menangkap pemilik Bank Century Robert Tantular, sebaliknya dia menjankan kewenangannya sebagai kepala pemerintahan ad interim dengan memerintahkan penangkapan itu.
"Saya tidak pernah mengintervensi, tapi saya perintahkan untuk menangkap pemilik Bank Century," kata Kalla kepada Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Kepada anggota Panitia Angket dari Fraksi Demokrat Beny K Harman yang menudingnya melakukan intervensi untuk menangkap Robert tantular, Kalla dengan gayanya yang santai menampik tudingan intervensi itu merendahkan jabatannya sebagai Wakil Presiden saat itu.
"Intervensi terhadap Bank Century justru berasal dari dalam," katanya.
Menurut Beny, ketika Panitia Angket meminta keterangan Robert Tantular, pemilik Bank Century itu mengalahkan dirinya ditangkap polisi atas perintah Kalla.
Dijelaskan Kalla, dia memerintahkan Kapolri menangkap pemilik Bank Century setelah mendapat laporan dari Menteri Keuangan yang melaporkan kondisi Bank Century kepadanya, pada 25 Nopember 2008.
"Saat itu Menteri Keuangan mengalami kesulitan likuiditas karena pemiliknya mentransfer dana dalam jumlah besar keluar negeri serta menerbitkan surat-surat berharga (SSB) fiktif," katanya.
Kalla mengatakan, saat menerima laporan itu dirinya sudah meminta agar Menteri Keuangan segera melaporkan ke polisi untuk menangkap pemilik Bank Century itu karena sudah melakukan perampokan.
Namun, katanya, Menteri Keuangan tidak melaporkannya ke polisi sehingga dia yang melaporkan ke polisi.
Kalla menegaskan, prilaku pemilik Bank Century yang menstanfer dana dalam jumlah besar keluar negeri dan menerbitkan SSB fiktif adalah prilau perampok, sehingga tidak perlu dibantu.
Menurut Kalla, dia tidak menyetujui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memberikan bantuan "bailout" ke Bank Century.
"Karena saya mendapat laporan seelah diputuskan, sehingga saya tidak bisa lagi melarangnya," kata Kalla.
Kalla memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di DPR mlai pukul 40.45 WIB.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010