Hal itu disampaikan Kalla saat memberikan keterangan kepada Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Jusuf Kalla menegaskan juga dia tidak setuju dengan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memberikan bantuan "bailout" (dana talangan) ke Bank Century.
"Ketika Menteri Keuangan melaporkan kepada saya telah memberikan bantuan `bailout ke Bank Century, saya tanya kenapa diberikan bantuan," kata Kalla.
Dia menjelaskan, Sri Mulyani didampingi stafnya memberikan laporan secara langsung kepadanya, setelah KSSK memutuskan memberikan "bailout" kepada bank itu.
Menurutnya, saat itu Menteri Keuangan menjelaskan KSSK memutuskan memberikan bantuan "bailoit" ke Bank Century karena bank tersebut kesulitan likuiditas.
"Hal itu terjadi karena prilaku pemiliknya yang mentransfer uang dalam jumlah besar ke luar negeri serta menerbitkan surat-surat berharga (SSB) bodong," kata Kalla mengutip penjelasan Sri Mulyani saat itu.
Mendapat laporan itu, menurut Kalla, dia marah kepada Menkeu karena kesulitan likuiditas Bank Century akibat dirampok pemiliknya, tapi bank itu malah dibantu.
Dia mengatakan, saat itu Menkeu melaporkannya memberikan bantuan karena bisa berdampak sistemik.
"Saya katakan saat itu, perampokan adalah merusak bank bukan bukan karena sistemik sehingga tidak perlu diselematkan," katanya.
Kalla menambahkan, saat itu ia minta agar Menteri Keuangan melaporkan kepada polisi untuk menangkap pemilik Bank Century karena telah merampok banknya.
"Ini kejahatan perbankan," katanya.
Karena Menkeu tidak melaporkannya ke poslisi, katanya, maka dia yang melaporkan ke polisi untuk menangkap pemilik Bank Century.
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan/mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, kepada Panitia Angket DPR, pada Rabu (13/1), dia melaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui SMS (layanan pesan singkat) setelah KSSK mengambil keputusan memberikan bantuan "bailoit" ke Bank Century, pada 21 Nopember 2008 pagi.
Tiga hari kemudian, Sri Mulyani memberikan laporan langsung kepada Wakil Presiden.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010