Surabaya (ANTARA News) - Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang akan dipilih pada Mei-Juni mendatang tak akan ditentukan presiden lagi setelah perguruan tinggi itu menjadi BHMN (Badan Hukum Miliki Negara).

"Untuk pertama kalinya, rektor Unair tidak akan ditentukan presiden lagi, karena Unair bukan lagi PTN, melainkan BHMN," kata Ketua Senat Akademik Universitas (SAU), Sam Soeharto, kepada ANTARA di Surabaya, Kamis.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) itu, rektor baru Unair pasca BHMN akan diseleksi sebuah panitia, lalu dia akan menjalani "fit and proper test" (uji kelayakan dan kepatutan) di depan anggota SAU.

"Senat akan menyerahkan 2-3 nama dari hasil uji kelayakan dan kepatutan itu kepada Majelis Wali Amanah (MWA) untuk ditentukan rektor yang baru," kata guru besar mikrobiologi itu.

Ia mengatakan panitia seleksi (pansel) akan dibentuk pada Januari dan akan bekerja dalam serangkaian tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, dan seterusnya hingga Maret.

Setelah itu, SAU akan melaksanakan "fit and proper test" pada April mendatang, kemudian pemilihan rektor akan dilaksanakan MWA pada Mei mendatang.

"Rektor terpilih akan dilantik MWA di hadapan SAU dan civitas akademika," katanya.

Mengenai persyaratan calon rektor, dia mengatakan peraturan untuk calon rektor Unair pasca BHMN tidak akan mengikuti peraturan Mendiknas lagi.

"Unair pasca-BHMN akan banyak ditentukan orang-orang Unair sendiri, termasuk persyaratan calon rektor," katanya.

Mengenai kans "incumbent" (pejabat kini) Rektor Unair Prof Fasich, dia mengatakan peluang rektor lama secara teoritis masih terbuka.

"Itu karena periodisasi kepemimpinan masih berlaku dua kali jabatan, apalagi usia calon rektor tidak akan dibatasi lagi, sedangkan Peraturan Mendiknas membatasinya," katanya.

Sementara itu, Universitas Negeri Surabaya yang kini juga sedang menjaring calon rektor akan tetap menyerahkan penetapan kepada presiden, karena Unesa merupakan PTN atau bukan PT BHMN.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010