Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan polisi memasang 12 unit kamera tersembunyi atau closed circuit television (CCTV) untuk mengawasi tindakan petugas rumah tahanan (Rutan) Bareskrim.
"Kita rekam semua aktifitas di Bareskrim sehingga kita punya data untuk pengusutan karena dilengkapi jam dan tanggal beroperasi," kata Ito di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Ito menuturkan, kamera tersembunyi itu bertujuan menjaga anggota penjaga rutan cabang Selemba Jakarta Pusat Bareskrim Polri untuk tidak "bernegosiasi" atau disogok penghuni tahanan.
Kamera tersembunyi itu bekerja 24 jam dan ditempatkan di seluruh lokasi sehingga bisa memantau seluruh aktifitas petugas maupun penghuni rutan, seperti pos jaga, ruang makan, ruang hiburan, tempat ibadah dan lorong setiap ruang tahanan.
Ito menerangkan, fasilitas tahanan Bareskrim sesuai dengan standar internasional, seperti ruang hiburan dengan fasilitas televisi, tempat ibadah, kasur, alat pendingin ruangan, kamar mandi, ruang makan.
Kabareskrim mengizinkan dibawanya fasilitas lain berdasarkan kebutuhan penghuni, contohanya jika tahanan itu menderita sakit rematik atau lainnya perlu kasur khusus agar tidak kedinginan.
Namun demikian, polisi melarang penghuni tahanan membawa komputer lipat (laptop), alat komunikasi (telepon selular) atau kulkas ke ruang tahanan.
"Tidak ada fasilitas lebih seperti itu di Rutan Bareskrim," tegas Ito.
Selain itu, Ito juga memasang 24 CCTV di seluruh gedung Bareskrim yang tersebar pada setiap ruangan direktur, penyidik dan ruang tunggu tamu Bareskrim yang setiap bulan dievaluasi oleh pengawas penyidik.
Rutan Bareskrim Polri terdiri dari 12 ruangan terdiri dari sembilan ruangan untuk tahanan pria dan tiga ruangan wanita dengan jumlah penghuni sebanyak 36 orang.
Sebagian besar penghuni tahanan itu terkait pidana umum kasus besar seperti penebangan hutan liar (illegal logging), narkotika jaringan internasional dan narapidana pelarian dari luar negeri.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010