Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW), Kamis, mengungkapkan, enam vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2009 dalam kasus tindak pidana korupsi tidak membuat jera koruptor karena lebih rendak dibandingkan vonis pengadilan.
Berdasarkan data dari ICW yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, keenam kasus korupsi itu divonis lebih rendah di tingkat kasasi, dibandingkan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi/PN Tipikor).
Vonis kasasi pertama yang memiliki efek jera rendah, menurut ICW, adalah vonis terhadap mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dalam perkara pengeluaran izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu - hutan tanaman kepada 15 perusahaan.
Tengku divonis 11 tahun penjara, atau lima tahun lebih rendah dari vonis tingkat pertama.
Dua vonis kasasi selanjutnya yang mengecewakan adalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang melibatkan antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan mantan Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong serta mantan Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak.
Burhanuddin divonis kasasi 3 tahun penjara, lebih ringan dari vonis tingkat pertama 5 tahun penjara. Oey dan Rusli masing-masing divonis kasasi 3 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara, padahal pengadilan memvonisnya 4 tahun penjara.
Ketiga vonis kasasi yang dinilai rendah efek jera itu dikeluarkan MA pada Agustus 2009, sedangkan tiga vonis kasasi lain yang dianggap ICW mengecewakan dikeluarkan pada periode September - November 2009.
Pada September, MA menjatuhkan dua vonis kasasi berefek jera rendah kepada mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution dalam perkara suap alih fungsi hutan. Amin divonis kasasi 6 tahun penjara, lebih rendah dari vonis tingkat pertama 8 tahun penjara.
Vonis kasasi lain yang lebih rendah adalah terhadap mantan Wakil Walikota Medan Abdillah dalam kasus pengadaan Damkar di Pemerintah Kota Medan. Abdillah divonis kasasi 4 tahun penjara, lebih rendah dari vonis tingkat pertama 5 tahun penjara.
Terakhir, adalah vonis kasasi terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dalam perkara dana nonbudgeter.
Rokhmin yang mengajukan PK (peninjauan kembali) divonis 4,5 tahun penjara lebih rendah dari vonis tingkat pertama tujuh tahun penjara. Rokhmin telah dibebaskan dari LP Cipinang pada 25 November 2009.
ICW juga menyatakan, meski hingga saat ini tidak ada vonis bebas atau percobaan dari Pengadilan Tipikor, namun ada yang mencemaskan adalah indikasi pelemahan institusi peradilan dalam hal menjatuhkan vonis.(*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010