"Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN yang tidak netral harus diberikan sanksi yang tegas, agar yang lain tidak melakukan hal yang sama pada daerah dan tempat yang berbeda," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menilai diperlukan aturan tegas yang mengatur tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pilkada sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) harus menata ulang aturan bagi promosi ASN yang kewenangannya ada pada kepala daerah.
Baca juga: Bamsoet minta ASN tidak netral ditindak tegas
Menurut dia, para ASN sering sekali tergiur dengan promosi yang dijanjikan saat ditawarkan menjadi tim sukses calon kepala daerah.
"Bagaimanapun sulit untuk netralitas itu dilakukan karena dia (ASN) ingin menjadi kepala dinas, dia ingin mendapat perhatian dari kandidat yang menang," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, perlu dilakukan penataan oleh MenPAN-RB terhadap promosi jabatan jangan dikaitkan dengan kepala daerah.
Baca juga: Bawaslu Sulsel laporkan 41 dugaan pelanggaran netralitas ASN ke KASN
Politisi PAN itu juga meminta KemenPAN-RB membuat aturan yang jelas soal rekrutmen ASN, harus proporsional dan profesional, tidak ada kaitan dengan tim sukses.
"Kalau ini tidak dilakukan sulit rasanya ASN itu diminta untuk netral," katanya.
Karena itu, menurut dia, perlu diberikan pirantinya seperti ada aturan jangan diberikan kewenangan sepenuhnya kepada kepala untuk punya kewenangan dalam mempromosikan atau memberikan jabatan-jabatan sesuai tugas dan fungsi yang ada bagi pemda tersebut.
Baca juga: KPK dan KASN siap awasi ASN tak netral dalam Pilkada 2020
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020