Selama kurun waktu ini ikan hiu yang didaratkan dan diperdagangkan di Manggarai Barat rata-rata 19 ekor atau menurun sangat signifikan dibandingkan pada 2017 yang mencapai 188 ekor per bulan
Kupang (ANTARA) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Andi Amuntoda, mengemukakan jumlah ikan hiu yang diperdagangkan di Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, menurun drastis selama September 2019 hingga Juni 2020.
“Selama kurun waktu ini ikan hiu yang didaratkan dan diperdagangkan di Manggarai Barat rata-rata 19 ekor atau menurun sangat signifikan dibandingkan pada 2017 yang mencapai 188 ekor per bulan,” kata Andi Amuntoda yang juga sebagai Kepala Cabang DKP NTT wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dalam keterangannya yang diterima di Kupang, Sabtu.
Ia mengatakan, fenomena perdagangan ikan hiu ini diketahui berdasarkan hasil pendataan WWF Indonesia pada tempat pelelangan ikan di Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat.
Meskipun menurun drastis, kata Andi, namun masih ada yang diperdagangkan sehingga ini menunjukkan aktivitas penangkapan ikan hitu sebagai spesies laut yang dilindungi di Manggarai Barat masih marak terjadi.
Ia berharap, dengan adanya Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan keanekaragaman hayati ikan hiu dan pari manta sebagai daya tarik wisata dapat menekan bahkan menghentikan penangkapan spesis yang dilindungi ini.
“Keberadaan ikan hiu dan pari manta dapat menjadi daya tarik wisata perairan yang mampu menarik wisatawan untuk datang ke Labuan Bajo selain wisata Komodo di Taman Nasional Komodo," katanya.
Lebih lanjut, Andi Amuntoda menjelaskan, sebagai tindak lanjut peraturan bupati tersebut, pihaknya bersama berbagai pihak terkait telah melakukan diskusi terfokus untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk mengimplementasikan peraturan tersebut.
Diskusi terfokus dilakukan pada Jumat (28/8) yang dikoordinir Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Manggarai Barat bersama dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Pol PP dan Kepolisian Resort Manggarai Barat serta WWF Indonesia.
Ia menambahkan, selanjutnya, berbagai pihak terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas nelayan dalam menangkap ikan dengan melarang penangkapan spesies yang dilindungi seperti ikan hiu dan pari manta sesuai peraturan bupati tersebut.
“Para nelayan akan diingatkan sebanyak tiga kali dan jika masih menangkap ikan hiu dan Paris manta maka akan ditindak dan bisa dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta,” katanya.
Baca juga: WWF apresiasi pengetatan perdagangan hiu dan pari
Baca juga: Kanada jadi negara G20 pertama larang perdagangan sirip hiu
Baca juga: Perdagangan sirip hiu marak di Aceh Barat
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020