Lebak (ANTARA News) - Kepolisian Resort Lebak menahan tersangka pelaku penyiram air keras terhadap empat remaja di Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widoni Fedri, Rabu.
Dia mengatakan, kasus penyiraman air keras ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Deden (44) seorang oknum ustad di Kecamatan Waruggunung.
Kemudikan Juli (21) seorang mahasiswa La Tansa Mashiro warga Desa Ciakar, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Kedua tersangka pelaku tersebut, ditangkap petugas di rumah ustad Deden di Desa Cibuah, Warunggunung tanpa perlawanan pada Sabtu (2/1).
Selama pemeriksaan, kata dia, tersangka Juli (18) mengaku dirinya yang menyiramkan air keras terhadap keempat orang itu yakni Herman (17), Bahrul Ulum (16), Soleh (18), dan Heriana (20) atas perintah ustad Deden.
Penyiraman air keras tersebut, untuk mengungkap kasus hilangnya telefon genggam (HP) milik Hasan Taftazani (20) anak oknum ustad itu.
Kejadian itu bermula ketika Hasan Taftazani pada Rabu (30/12) menginap di salah satu rumah korban bernama Herman dan mereka tidur bersama keempat pemuda.
Setelah bangun tidur Hasan merasa kehilangan HP dan mencurigai keempat temannya itu yang mencuri.
Untuk membuktikan kepastian mereka mencuri maka orang tua Hasan, Deden, menyuruh Juli menyiramkan air keras kepada bagian kedua tangan empat pemuda itu.
Penyiraman air keras ini, menurut dia, jika mereka tidak mencuri dipastikan tidak terjadi apa-apa terhadap keempat anak itu.
Namun, selang beberapa menit, kedua tangan empat pemuda itu kulitnya berubah merah dan melepuh.
"Saat mengetahui tangan keempat pemuda itu merah dan melepuh, kedua tersangka langsung membersihkan dan menjanjikan dua hari ke depan sembuh," katanya.
Penyiraman air keras yang dilakukan tersangka Deden dan Juli tidak sembuh-sembuh dan terpaksa orang tua korban membawanya ke rumah sakit di Jakarta.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP serta Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Kedua orang yang menjadi korban masih tergolong anak-anak, yakni berusia 17 tahun ke bawah.
Kasus penyiraman air keras, akan secepatnya dilimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Saya kira bulan ini juga sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Ujang (40) salah seorang keluarga korban mengatakan, pihaknya meminta kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka diproses secara hukum yang berlaku.
"Saya serahkan ke penegak hukum atas kasus penyiraman air keras yang menimpa keluarganya itu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010