Pontianak (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Mempawah terus mengkaji kemungkinan tanggung jawab eksekutif Kabupaten Pontianak dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 melalui Yayasan Bestari.

"Kalau ada imbas (ke eksekutif), tetap akan ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mempawah Yudi Triadi setelah sidang 10 terdakwa dugaan korupsi Yayasan Bestari di Mempawah, Rabu.

Yayasan Bestari dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya yakni seluruh anggota DPRD Kabupaten Pontianak yang berjumlah 45 orang.

Tahun 2003, Yayasan Bestari mendapat alokasi dana Rp1,137 miliar di tahun 2003 dan ditambah Rp1,7 miliar dalam APBD Perubahan sehingga totalnya Rp2,837 miliar.

Alokasi tersebut tertuang dalam APBD setelah pertemuan antara unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2004 dan wakil dari fraksi dengan Bupati Pontianak Cornelius Kimha dan Tim Anggaran Eksekutif tahun anggaran 2003 sekira September 2002.

Yudi Triadi menambahkan, untuk sementara tidak dilakukan penahanan terhadap 10 orang terdakwa karena dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kesepuluh orang terdakwa itu yakni Wakil Ketua DPRD Kalbar Ahmadi Usman, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rahmad Satria dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak Rusli Abdullah, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Sujiwo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Masdar AR dan Hasan Zulkifli anggota DPRD Kabupaten Pontianak.

Empat orang yang tidak lagi duduk di kursi legislatif Sugeng Isriadi, Bachtiar B Ali (purnawirawan Polri), M Yusuf HMA, dan H Mawardi.

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan daerah sekira Rp625 juta.

Kejari Mempawah telah menyidangkan perkara yang sama untuk unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak periode 1999 - 2004 dan pengurus Yayasan Bestari.

Sedangkan untuk anggota terbagi menjadi tiga berkas dengan jumlah masing-masing 14 orang, 8 orang dan 10 orang.

Kuasa hukum terdakwa Herawan Oetoro mengatakan, terjadi ketidakadilan karena di tahun yang sama instansi vertikal di Kabupaten Pontianak juga mendapat bantuan dari Pemkab.

"Kalau instansi vertikal menerima, kok DPRD tidak boleh. Ini tidak `fair`," kata Herawan Oetoro. Ia siap mengungkapkan hal itu di persidangan.

Jaksa dalam dakwaan primer mengenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010