Warsawa (ANTARA News/Reuters) - Kantor pajak Polandia telah mengajukan denda sebesar 2,3 juta zloty (820.000 dollar AS) atas seorang perempuan "tanpa pekerjaan karena gagal membayar pajak penghasilan" bernilai sedikitnya 13,7 juta zloty.

Jumlah tersebut, menurut perempuan itu, ia peroleh sebagai pekerja seks komersial.

Perempuan tersebut mengatakan kepada kantor pajak di kota Katowice, Polandia selatan, ia memiliki pelanggan "yang sangat murah hati", demikian laporan jejaring gazeta.pl, yang memiliki hubungan dengan harian terkemuka Polandia, Gazeta Wyborcza, Selasa.

Salah seorang pelanggannya membayar perempuan itu sebanyak 5 juta zloty selama 1997 sampai 2002, kata perempuan tersebut sebagaimana dikutip.

Jejaring itu tak memberi perincian lebih lanjut.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010