Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta memarahi Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) karena dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (PEMK) belum sampai ke masyarakat akibat birokrasi yang berbelit-belit.

"Saya paling tidak suka kalau urusan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat harus terganjal karena birokrasi begini. Kalau saya tidak datang ke kelurahan, mungkin masalah-masalah seperti ini saya tidak akan tahu," kata Gubernur saat bertemu dengan Dewan Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Nano Suyatno, anggota Dewan Kelurahan setempaj, mengadukan dana PEMK yang seharusnya telah digulirkan sejak 27 Desember 2009 tapi belum dapat dinikmati masyarakat karena pencairan dana di Bank DKI Cabang Bendungan Hilir menuntut koperasi untuk mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terlebih dahulu.

Di depan anggota Dewan Kelurahan, Fauzi kemudian menelpon Kepala Dinas KUMKMP Ade Soeharsono untuk menanyakan hal tersebut dan meminta Ade untuk segera datang ke Kebon Melati untuk memberikan keterangan.

"Ane (saya) lagi ada di depan warga nih, laporan ente (kamu) katanya sudah beres. Tapi kenapa pencairan dana PEMK Kebon Melati masih bermasalah. Sudah lima belas hari belum cair dan harus punya SIUP, bagaimana ceritanya," Fauzi memarahi Kepala Dinas lewat telepon di depan masyarakat.

Dana PEMK untuk Kelurahan Kebon Melati dianggarkan sebesar Rp540 juta untuk 500 warga yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan dana tersebut.

Nano mengatakan, warga telah berusaha mengurus SIUP tersebut ke Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, namun belum ada realisasi.

Gubernur mengaku tidak suka jika urusan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat seperti itu harus terganjal birokrasi yang berbelit.

"Kalau saya tidak datang ke kelurahan, mungkin masalah-masalah seperti ini saya tidak akan tahu," katanya.

Ade Soeharsono yang datang kemudian ke Kelurahan Kebon Melati akhirnya meminta warga untuk datang ke Sudin KUMKMP Jakarta Pusat untuk mendapatkan surat keterangan untuk melakukan pencairan dana PEMK tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010