Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa mengusulkan sebaiknya kasus penggunaan fasilitas di rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada indikasi suap.

"Inspektorat Jenderal (Depkumham) bisa laporkan ke KPK, sebaiknya begitu," kata Mas Ahmad ketika ditemui setelah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar di Jakarta, Rabu.

Pertemuan itu terkait inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Satgas menemukan sejumlah ruangan yang dilengkapi fasilitas, seperti furnitur, LCD TV, fasilitas pemutaran film, dan sebagainya.

Beberapa kalangan menduga, fasilitas itu dinikmati oleh terpidana suap, Artalyta Suryani dan terpidana kasus narkoba, A Ling.

Menurut Mas Ahmad, laporan kepada KPK bisa dilakukan jika pihak Inspektorat Jenderal Depkumham menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus itu.

Dia mengatakan, Satgas tidak bisa berinisiatif melaporkan kasus itu ke KPK. "Karena tugas Satgas adalah koordinasi," katanya.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengaku tidak akan tergesa-gesa melaporkan kasus itu ke KPK.

"Kita tunggu dulu hasil investigasi Inspektorat Jenderal," katanya.

Menurut Patrialis, tidak semua kasus penyuapan harus diserahkan ke KPK karena KPK seharusnya menangani kasus dengan nilai penyuapan yang besar.

"Itu tergantung nilai penyuapannya," kata Patrialis menambahkan.

Pertemuan antara Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Menteri Hukum dan HAM menyepakati beberapa hal.

Mas Ahmad Santosa mengatakan, beberapa kesepakatan itu antara lain pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Depkumham akan terus dilakukan, reformasi birokrasi di Depkumham, penggunaan dana Rp1 triliun dari pemerintah untuk perbaikan sarana dan fasilitas rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Kemudian akan dilakukan kerjasama antara satgas dan Depkumham dalam pemberantasan mafia hukum. "Satgas akan membantu dengan tenaga ahli," katanya.
(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010