Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya atau dari pihak swasta Rezky Herbiyono (RHE).

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Hari ini, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020 sampai 29 September 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata Ali, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan dua tersangka tersebut.

Baca juga: KPK panggil karyawan swasta-mahasiswa saksi kasus suap perkara di MA
Baca juga: KPK panggil tiga karyawan swasta untuk tersangka Hiendra Soenjoto
Baca juga: Nurhadi dicecar barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyiannya


"Hingga saat ini, saksi yang sudah di periksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," ungkap Ali.

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka.

Diketahui, tiga tersangka tersebut sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020