Dari 677 hewan yang telah divaksin tersebut didominasi oleh kucing, dengan rincian 543 ekor kucing, 126 ekor anjing, dan delapan ekor musang

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Kota Jakarta Selatan, melaksanakan vaksinasi terhadap 677 hewan peliharaan selama Agustus 2020 untuk mencegah penyakit rabies di masa pandemi COVID-19.

"Sampai dengan tanggal 27 Agustus kemarin, total sudah ada 677 hewan peliharaan yang divaksin rabies," kata Odilia Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: 6.113 ekor hewan di Jakarta Barat sudah vaksinasi rabies gratis

Dari 677 hewan yang telah divaksin tersebut didominasi oleh kucing, dengan rincian 543 ekor kucing, 126 ekor anjing, dan delapan ekor musang.

Vaksinasi hewan penular rabies (HPR) tersebut dilaksanakan di sejumlah kelurahan di wilayah Jakarta Selatan yang dimulai dari tanggal 18-19 Agustus, selanjutnya tanggal 24, 26, 27 Agustus, dan dilanjutkan pada tanggal 31 Agustus 2020.

Lokasi yang telah dilaksanakan vaksinasi, yakni Kelurahan Kebayoran Lama, Kelurahan Cilandak Barat, Kelurahan Pasar Manggis, Kelurahan Bukin Duri, Kelurahan Cipete Utara, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kelurahan Tebet Barat Kelurahan Ulujami, Kelurahan Pasar Minggu, dan Kelurahan Cipete Selatan.

Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Pusat lampaui target vaksin rabies

Untuk vaksinasi tanggal 31 Agustus 2020 dilaksanakan di Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Pertukangan Utara.

Penyuluh Pertanian Sudin KPKP Jakarta Selatan, Hairul Ihsan menjelaskan vaksinasi terus berjalan meski di saat pandemi sedang berlangsung.

Para pemilik hewan peliharaan diminta membawa hewan piaraan mereka ke kantor kelurahan tempat vaksinasi rabies dilaksanakan.

Baca juga: Tren vaksinasi rabies HPR Jakarta Barat naik dua kali lipat

"Kami melakukan vaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit rabies secara keseluruhan di wilayah Jakarta Selatan," kata Ihsan.

Menurut Ihsan, pihaknya juga tidak sembarang dalam memvaksin hewan, ada syarat yang harus dipenuji terlebih dahulu.

Syaratnya HPR yang divaksin, kondisi sehat, tidak bunting, dan umur hewan minimal empat bulan.

"Dengan penyuntikan vaksin, hewan peliharaan warga jadi sehat meski di masa pandemi," kata Ihsan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020