Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan calon peserta pemilu kepala daerah (pilkada) 2010 untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai salah satu syarat pencalonan.
"Laporan harta kekayaan itu wajib diumumkan, itu amanah undang-undang," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu.
Menurut Andi, KPU di daerah siap menjelaskan kepada calon kepala daerah tentang tata cara penyusunan laporan harta kekayaan khususnya bagi calon perseorangan.
Kewajiban calon kepala daerah menyerahkan laporan harta kekayaan ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan laporan harta kekayaan adalah syarat formal bagi calon yang wajib dipenuhi.
"Ini untuk aspek transparansi. Kandidat harus berani transparan soal aset mereka dan publik juga harus mengontrol," katanya.
Namun, Abdullah mengatakan agar laporan harta kekayaan ini tidak hanya sekedar formalitas, maka perlu ada uji validitas atas isi laporan tersebut.
"KPK harusnya bisa menelisik lebih dalam lagi kejujuran laporan itu. Harus ada audit lebih jauh lagi, laporan itu valid atau tidak," katanya.
Laporan harta kekayaan tersebut harus diverifikasi secara mendalam dan tidak hanya sebatas dari apa yang dilaporkan calon kepala daerah.
"Misalnya ada penambahan aset luar biasa, harus dilihat atau diinvestigasi, terutama menyangkut incumbent juga. Harus dilihat saat pilkada dimulai, saat dia menjabat, dalam rentang waktu itu, berapa jumlah kekayaannya," katanya.(*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010