Bandarlampung (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi mengatakan perlintasan liar di jalur kereta api harus ditutup agar masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan kereta.
"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun PT KA harus serius mengatasi perlintasan liar di jalur-jalur kereta api di daerah itu," kata Freddy, di Stasiun Kereta Rejosari, Lampung Selatan, Rabu.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait lainnya harus mencari jalan keluar terhadap tingginya volume kendaraan yang melintasi perlintasan liar agar warga tidak menjadi korban kecelakaan kereta.
Menurut dia, Pemprov Lampung harus pro aktif lagi mencari pemecahan masalah ini. Kalau di jalur-jalur tertentu memang sudah padat, ajukan pembangunan fly over atau under pass.
"Namun, jika tidak perlu pembangunan fly over segera dilakukan penutupan agar tidak memakan korban," ujar dia.
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Tundjung Inderawan mengatakan, Dephub tidak akan menjadikan perlintasan liar dan perlintasan sebidang sebagai perlintasan resmi.
Perlintasan liar menurutnya harus ditutup atau dibuatkan jalan lain yang lebih aman seperti under pass atau fly over.
"Berdasarkan ketentuan, perlintasan liar merupakan sesuatu hal yang salah dan harus ditutup," kata dia.
Bahkan, menurut Tundjung, perlintasan resmi yang kini memiliki rambu-rambu dan penjaga khusus pun ke depan akan ditiadakan karena dianggap tetap berbahaya bagi kendaraan yang melintas.
"Yang resmi saja nantinya akan ditutup dan diganti dengan fly over atau under pass. Jadi yang tidak resmi ya tidak bisa dijadikan resmi. Pemerintah daerah harus segera memikirkan hal ini," Jelasnya.
Selain itu, Tundjung juga meminta Pemprov Lampung khususnya Dishub di seluruh kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan perlintasan liar sebagai jalur transportasi daratnya.
"Pola pikir masyarakat yang ingin cepat sampai dengan lewat jalan pintas harus diubah. Saat mereka menggunakan perlintasan liar saat itu juga bahaya ada di depan mata," kata Tundjung menambahkan.
Berdasarkan data, jumlah perlintasan sebidang KA di Provinsi Lampung sebanyak 154 lokasi terdiri atas dijaga ada pintu sebanyak 19 lokasi, tidak dijaga tidak ada pintu 49 tempat, tidak resmi 11 dan liar 75 lokasi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010