"Salah satunya masalah radikalisme terorisme yang terjadi di kalangan ASN, (sanksinya) akan dipecat," katanya di Solo, Jumat.
Selain itu, dikatakannya, ASN harus memahami area rawan korupsi, baik itu anggaran, dana hibah, bantuan sosial, retribusi, pajak, hingga pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya, untuk tindakan indisipliner yang lain adalah penggunaan narkoba.
Baca juga: MenPAN-RB: Pemerintah komitmen lakukan inovasi pelayanan masyarakat
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," katanya.
Ia mengatakan selama satu tahun ini sudah menerima laporan ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tetapi kami tidak mau hanya 'katanya', seperti pengaduan dari teman. Jadi harus ada bukti dari suami atau istri. Kalau untuk ASN (pria) yang mau nikah lagi harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan," katanya.
Ia mengakui selama ini masih banyak pengaduan dari istri sah terkait ASN pria yang melakukan poligami tanpa sepengetahuan istri. Menurut dia, untuk sanksi dari tindakan tersebut adalah di"nonjob"kan atau turun pangkat.
Baca juga: Presiden Jokowi ingin Menpan-RB jaga profesionalisme ASN
Sementara itu, mengenai wabah penyakit, dikatakannya, saat ini yang dihadapi oleh masyarakat bukan lagi hanya TBC, malaria, maupun demam berdarah tetapi juga COVID-19.
"Menangani DB saja belum efektif, ini ditambah COVID-19, tetapi harapannya kami bisa cepat menyelesaikan ini. Perlu semangat gotong-royong, ASN juga harus bergerak dan mengorganisasi lingkungannya terkait penanganan pandemi ini, termasuk ikut menyosialisasikan pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," katanya.
Baca juga: Pemkab Ngawi berhentikan tiga ASN indisipliner
Baca juga: Gubernur Banten pecat dua ASN indisipliner
Baca juga: Wakil Wali Kota Mataram minta 22 ASN indisipliner disanksi tegas
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020