Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, menduga terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengendalikan perkara dari selnya.
"Dari temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Ayin tidak menutup kemungkinan masih bisa memainkan perkara dari selnya," kata Syamsu yang menjadi kuasa hukum PT Harangganjang, di Jakarta, Rabu.
Dia memperkirakan Ayin masih bisa mengendalikanmemori kasasi PK yang diajukan perusahaan Ayin, PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) ke Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa dengan PT Harangganjang soal lahan di Kaveling 63 Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.
Padahal, kata dia, MA sebelumnya sudah memutuskan memenangkan PK yang diajukan PT Harangganjang terkait kepemilikkan lahan tanah tersebut.
"Namun anehnya PT GMN bisa mengajukan PK atas PK," katanya.
Syamsu menduga, dua hakim MA yang menangani memori PK itu adalah orang dekat Ayin.
Dugaan tersebut, kata dia, tidak terlepas sebelum memori PK diajukan oleh PT GMN, MA telah mengeluarkan surat edaran yang secara tidak langsung menguntungkan perusahaan milik Ayin tersebut.
"Surat edaran itu juga yang dijadikan acuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membatalkan eksekusi kepemilikkan lahan kavling tersebut," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010