Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Susno Duadji menemui Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintekam), Irjen Pol. Saleh Saaf di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Susno mengatakan, dirinya menemui Saleh untuk membicarakan banyak hal termasuk persoalan materi kesaksiannya pada sidang Antasari Azhar, serta terkait tentang pekerjaan.

Susno tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 14.00 WIB dengan menggunakan sedan hitam dengan nomor polisi H-7434-CS.

Jenderal bintang tiga itu membantah kedatangannya ke gedung Baintelkam untuk kepentingan pemeriksaan terkait dengan dirinya yang menjadi saksi pada sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.

Susno juga menampik kedatangan ke Mabes Polri itu bertujuan untuk menanggapi kunjungan Saleh Saaf yang menemuinya di rumah Susno pada Selasa (12/1).

Saat ditanya wartawan apakah ada kemungkinan islah atau damai terkait persoalannya dugaan pelanggaran disiplin pascamemberikan kesaksian pada sidang Antasari Azhar, justru mantan Kapolda Jawa Barat itu mempertanyakan maksudnya.

"Damai bagaimana, nantilah belum selesai (masalahnya)," ujar Susno seraya menambahkan belum ada titik terang terhadap persoalan kesaksiannya.

Perwira tinggi Polri itu menjelaskan saat pertemuannya dengan Saleh Saaf juga sempat membahas ancaman pembunuhan yang diterimanya melalui pesan singkat telepon selular.

Susno merasa dirinya tidak punya persoalan karena kesaksiannya pada sidang Antasari tidak termasuk kategori kasus.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri membentuk tim pemeriksa Susno yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

Kapolri menduga Susno melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik karena menjadi saksi tanpa izin pimpinan Polri pada sidang terdakwa Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010