Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Direktur pada Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Heru Kristiana serta Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Noor Cahyo terkait penyelidikan kasus Bank Century.

"Benar, hari ini KPK melanjutkan meminta keterangan beberapa pegawai BI dan LPS," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pada kasus itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran dan pegawai Bank Mutiara (dulu Bank Century), Tian Tetung.

Johan Budi belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan karena kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Sampai dengan pukul 14.00 WIB, mereka masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Mereka menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Penyelidikan KPK.

Kasus Bank Century bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rapat tertutup itu dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan dan Gubernur BI Boediono sebagai anggota KSSK.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK, Gubernur BI, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010