Jakarta (ANTARA News) - Waqf Fund Management bekerja sama dengan Bank BNI melayani wakaf uang melalui kartu kredit, menyusul pencanangan gerakan nasional wakaf uang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jumat (8/1) lalu.
"Penyaluran wakaf melalui kartu kredit ini untuk memberikan kemudahan kepada para donatur (wakif) dalam menyalurkan wakafnya," kata "chairman" Waqf Fund Management, Nasyith Majidi, dalam siaran pers lembaga pengelola wakaf itu di Jakarta, Rabu.
Waqf Fund bersama BNI memberikan layanan wakaf bagi para pemegang kartu kredit syariah BNI Hasanah Card, kartu kredit BNI, dan kartu kredit MasterCard/Visa dari bank lain. Selain melalui kartu kredit, donatur juga dapat menyetorkan wakafnya kepada Waqf Fund melalui setoran tunai di seluruh cabang dan konter Bank BNI Syariah.
Managing Director Waqf Fund Management, Guntur S Mahardika, menjelaskan, dengan fasilitas ini para pemegang kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank BNI maupun pemegang kartu kredit bank lainnya cukup menyampaikan nomor kartu kreditnya untuk menyalurkan wakafnya melalui Waqf Fund, baik untuk wakaf reguler bulanan maupun wakaf non-reguler.
Waqf Fund melayani wakaf reguler minimal sebesar Rp30.000 per bulan, atau dikenal melalui program wakaf Rp1.000 per hari, yang setorannya dilakukan setiap bulan ke rekening Waqf Fund," kata Guntur.
Sedangkan wakaf non-reguler, besar donasi ditentukan oleh wakif sendiri. Dan, untuk nominal wakaf minimal Rp1.000.000 akan mendapatkan Sertifikat Wakaf dari Waqf Fund, yang akan dikirimkan, baik dalam bentuk digital dan bisa juga "hard copy", kepada wakif setelah dananya efektif diterima Waqf Fund.
Waqf Fund Management adalah lembaga pengelola wakaf (nadzir) dan investasi sosial yang berfungsi mengembangkan aset wakaf melalui investasi pada sektor-sektor produktif, baik investasi sektor riil,
investasi pada lembaga keuangan syariah, maupun portofolio yang sesuai syariah.
Keuntungan dari hasil investasi tersebut akan didistribusikan sebagai dana sosial untuk pembinaan dan pengembangan anak yatim, pendidikan bagi keluarga tidak mampu, pengembangan ekonomi keluarga miskin melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan fasilitas ibadah dan infrastruktur publik, serta fasilitas bagi aktivis keagamaan.
Dana wakaf yang dikelola Waqf Fund adalah dana milik umat yang menjadi dana abadi dan dikembangkan melalui sektor-sektor produktif. "Kami akan melaporkan harta kelolaan wakaf ini kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku regulator setiap tahun," kata Guntur.
Waqf Fund juga dapat membantu mengelola investasi aset-aset para nadzir lain untuk dikembangkan dalam sektor-sektor produktif dan manfaatnya dikembalikan kepada nadzir yang menitipkan dana investasinya untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan ditetapkan nadzir tersebut.
Waqf Fund Management didirikan oleh para praktisi keuangan dan bisnis yang peduli terhadap pengembangan ekonomi umat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, pada Ramadhan 2009. Sejumlah tokoh yang berpartisipasi dalam Waqf Fund antara lain Muliaman D Hadad (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Mustafa Edwin Nasution (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia), dan Marwah Daud Ibrahim (Pengurus Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia/ICMI) selaku Dewan Pengawas (Board of Trustee).
Sedangkan yang mengawasi aspek syariah adalah Agustianto Mingka (ahli fikih muamalah) bersama Awalil Rizky dan Saat Suharto (praktisi keuangan mikro syariah). (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010