Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera melimpahkan tahap satu berkas Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator selama tahun 2019 hingga 2020 pada dinas ini.
“Hari Senin (31/8) kami laksanakan pengiriman berkas perkara tahap pertama kepada kejaksaan negeri. Mudah-mudahan berkas tidak ada kekurangannya lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Teguh Ari Aji, di Mukomuko, Jumat, saat press release terkait dengan perkara dugaan penggunaan barang milik negara berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis ekskavator PC 208 merek Komatsu PC Tahun 2019-2020.
Polres setempat telah menahan Kepala Dinas Pertanian setempat berinisial HP sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan alat berat jenis ekskavator selama tahun 2019 hingga 2020 di dinas ini.
Ia berharap, mudah-mudahan dari pengiriman berkas tersebut tidak ada kekurangannya lagi, dan ini masih menjadi progres ke depan supaya permasalahan penanganan kasus ini cepat selesai.
Dia mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala dinas ini tertera dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Penetapan tersangka korupsi alat berat di Mukomuko tunggu audit BPKP
Hasil audit kerugian negara dalam perkara ini, ia menyebutkan, sekitar Rp83 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Menurutnya, kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan alat berat ini berasal dari pengelolaan alat tersebut menghasilkan uang dan uang tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka.
Selanjutnya, pihaknya masih melakukan proses pengecekan dan pendalaman, tetapi sementara kerugian negara sebesar itu kepala dinas ini yang bertanggung jawab.
Baca juga: Kejari Mukomuko selidiki dugaan korupsi dana desa
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020