Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat suku bunga wajar simpanan dalam rupiah di bank umum untuk periode 15 Januari 2010 hingga 14 Mei 2010 sebesar 7 persen.
Sekretaris LPS Ahmad Fajarprana di Jakarta, Rabu mengatakan, simpanan dalam valuta di bank umum juga tetap sebesar 2,75 persen.
Demikian juga dengan tingkat suku bunga wajar simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap 10,25 persen, kata Ahmad.
Ia menyebutkan, tingkat suku bunga wajar simpanan di bank umum dan BPR itu diputuskan dalam rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa (12/1).
Menurut dia, penetapan tingkat suku bunga wajar itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan antara lain BI Rate telah mengalami penurunan sejak November 2008 sebesar 300 basis poin dan dipertahankan pada 6,5 persen.
Selain itu beberapa indikator makro ekonomi mulai pulih dengan meningkatnya konsumsi dan keyakinan konsumen. Pertimbangan lain, perbedaan suku bunga penjaminan dalam rupiah bank umum dan BI Rate sebesar 50 basis poin merupakan rentang yang wajar dipertahankan.
"Selain itu, tingkat inflasi diperkirakan masih relatif rendah selama beberapa bulan ke depan," kata Ahmad.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010