Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah, yakni sertipikat tanah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengunjungi Kantor PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Wamen Surya Tjandra mengatakan bahwa pihaknya sangat perlu berkoordinasi dengan PTPN II untuk menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara, yang banyak melibatkan tanah-tanah PTPN II.
"Sebagai pelayan publik, Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hukum hak atas tanah, yakni sertipikat tanah. Ini sudah secara gencar kami lakukan," kata Wamen ATR Surya Tjandra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Surya Tjandra menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki dua tugas utama, yakni melakukan pelayanan kepada masyarakat serta menyelesaikan permasalahan publik, dalam hal ini adalah sengketa dan konflik pertanahan.
Menurut Wamen, kendala masyarakat sulit mendapat sertipikat tanah, salah satunya adalah objek tanah yang mereka kuasai tidak clean and clear, sehingga muncul sengketa tanah.
Adanya permasalahan sengketa dan konflik tanah dinilai tidak cukup dengan melaksanakan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah pun wajib melakukan diskresi.
"Pemerintah harus membantu menyelesaikan masalah sengketa dan konflik tanah. Masyarakat yang berdemo mungkin bukan yang tercatat sebagai pemilik hak atas tanah, namun ini perlu kita pikirkan bagaimana menyelesaikan masalah mereka," kata dia.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Hary Sudwijanto mengatakan sengketa pertanahan yang melibatkan PTPN II berada di tiga lokasi yakni eks HGU PTPN II, Sei Mencirim serta Simalingkar yang sudah mengerucut serta ada skema penyelesaian sengketa tanah tersebut. Hal ini mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.
"Jika sengketa pertanahan dibiarkan, akan menimbulkan gangguan keamanan. Kita tidak bisa lagi abai atas sengketa pertanahan. Walaupun bukan memang kewenangan kita, tapi sudah ada korban dari pihak masyarakat. Ini tidak bisa terulang lagi," kata Hary.
Direktur Utama PTPN II Marisi Butar-Butar mengatakan bahwa luas areal PTPN II sebesar 102.169,98 hektare, di mana luas yang bersertipikat sebanyak 91.341,76 hektare dan yang sedang dimohonkan perpanjangannya sebanyak 10.828,22 hektare.
Marisi menjelaskan ada sekitar 200 perkara hukum yang tengah diselesaikan di pengadilan, di mana untuk perkara Tata Usaha Negara ada sebanyak 21 perkara serta perkara perdata ada 122 perkara.
"Perlu diketahui, selain melalui pengadilan, untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, kami juga memberikan tali asih dan ganti rugi kebun kepada masyarakat," kata Marisi Butar-Butar.
Baca juga: Hindari spekulan eks HGU PTPN II, Presiden minta BPN rilis kebijakan
Baca juga: Kalangan DPR gusar aset PTPN II diserobot
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020