Semarang (ANTARA News) - Pengamat pendidikan IKIP Veteran Semarang, Sukoco menilai, pertanyaan yang dilontarkan berbagai pihak terkait kualitas guru setelah adanya proses sertifikasi masih terlalu dini.
"Proses sertifikasi guru di Indonesia baru saja berlangsung beberapa tahun lalu dan sampai saat ini masih di bawah 20 persen, sehingga terlalu dini mempertanyakan hal tersebut," katanya di Semarang, Selasa.
Menurut dia, pertanyaan tersebut belum saatnya dilontarkan, karena sebagian besar guru belum mengikuti sertifikasi, apalagi proses untuk guru-guru yang sudah tersertifikasi itu juga belum seluruhnya tuntas.
"Kualitas guru pascasertifikasi baru bisa diukur apabila sudah sekitar 90 persen guru mendapatkan sertifikasi dan pertanyaan itu baru rasional dilontarkan," kata Rektor IKIP Veteran Semarang itu.
Namun, kata dia, terlepas dari hal itu, pihaknya mencatat kualitas guru yang lulus sertifikasi setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) biasanya lebih baik dibandingkan lulusan sertifikasi secara portofolio.
"Guru yang tidak lulus proses sertifikasi secara portofolio memang diwajibkan mengikuti proses PLPG selama beberapa hari, namun hasilnya ternyata berbeda," kata Sukoco yang juga Wakil Ketua Panitia Sertifikasi Guru Rayon 39.
Menurut dia, lulusan yang dihasilkan dari PLPG lebih baik dibandingkan dengan guru yang lulus sertifikasi secara portofolio, karena ternyata masih banyak guru yang belum memahami tugas pokoknya secara keseluruhan.
"Para guru biasanya hanya mengetahui bahwa tugas pokoknya adalah mengajar atau mentransfer ilmu, padahal tugas pokok guru sebenarnya ada empat, yakni mengajar, mendidik, membimbing, dan melatih para siswa," katanya.
Akibatnya, kata dia, proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah berjalan kurang optimal, sebab seorang guru hanya berorientasi terhadap mata pelajaran yang diampunya, sedangkan persoalan lain tidak dihiraukan.
Ia mencontohkan, seorang guru matematika hanya berorientasi mengajarkan pelajaran matematika, sementara persoalan lain, seperti pelatihan budi pekerti dan pembinaan mental anak didik tidak dilakukan.
"Dia (guru, red.) tidak ambil pusing dengan kenakalan siswa karena menganggapnya sebagai tanggung jawab guru bimbingan konseling (BK), apalagi menganggap waktu anak di sekolah hanya sekitar 6 jam, selebihnya di luar sekolah," katanya.
Menurut dia, para guru yang mengikuti proses PLPG akan diberikan pemahaman dan re-orientasi tentang tugas pokoknya, sedangkan proses sertifikasi secara portofolio hampir tidak menyentuh permasalahan itu.
"Oleh karena itu, proses sertifikasi sebaiknya memang dilakukan melalui dua cara, baik portofolio dan PLPG untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru yang dihasilkan," kata Sukoco.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010