"Harus benar-benar menjadi prioritas dan pengunjung wajib mematuhi," ujarnya kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jumat.
Reaktivasi wisata alam Gunung Bromo ini menerapkan sejumlah persyaratan kunjungan yang telah disusun oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TN-BTS) dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Bromo dibuka untuk wisatawan mulai 28 Agustus 2020
Pembukaan Gunung Bromo juga dilakukan bertahap dengan menerapkan sistem kuota pada wisatawan melalui sistem pembelian tiket daring.
Tiket bisa diperoleh pengunjung dengan memesan di laman "bookingbromo.bromotenggersemeru.org", sehingga hanya pemesan daring dan boleh masuk ke area Gunung Bromo.
"Saya beberapa hari ini juga sudah berkoordinasi dengan tokoh Suku Tengger bahwa akan ada titik poin untuk pemeriksaan sebelum masuk. Misalnya di Ngadisari kalau via Probolinggo ada tim mengecek wisatawan, seperti akan menginap di mana, lalu ada tim memonitor agar semua terjaga dengan baik," ucapnya.
Selain tiket pemesanan daring, wisatawan juga dibatasi usia, yakni lebih dari 14 tahun dan maksimal 60 tahun.
Selama di kawasan wisata, kata dia, pengunjung juga diwajibkan menggunakan perangkat protokol kesehatan seperti masker, sarung tangan, dicek suhu badannya, jaga jarak, serta tidak berkerumun.
Bukan itu saja, para wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo dibatasi 20 persen dari total kapasitas daya tampung atau sebanyak 739 orang per hari.
Baca juga: Balai Besar TNBTS matangkan protokol kesehatan jelang dibukanya Bromo
Baca juga: Ada empat titik pemeriksaan protokol kesehatan saat Yadnya Kasada
Dari total kuota 20 persen itu dibagi untuk Penanjakan sebanyak 178 orang per hari dari total kapasitas 892 orang, wilayah Bukit Cinta sebanyak 28 orang per hari dari total kapasitas 141 orang, dan Bukit Kedaluh yang diperbolehkan 86 orang per hari dari total kapasitas 434 orang.
Kemudian, kawasan Savana Teletubbies maksimal 347 orang per hari dari total kapasitas 1.735 orang, dan kawasan Mentigen 100 orang per hari dari total kapasitas 500 orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim Sinarto menyampaikan bahwa pembukaan kembali Gunung Bromo sudah melalui kesepakatan empat kepala daerah yang termasuk di wilayah setempat.
Selain itu, pembukaan wisata Bromo tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 Tentang Reaktivasi bertahap kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa Untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19.
Baca juga: Pembukaan Gunung Bromo tunggu rekomendasi empat kepala daerah
"Pembukaan kawasan wisata Bromo disertai surat rekomendasi dari Bupati Probolinggo, Bupati Pasuruan, Bupati Malang, dan Bupati Lumajang tentang reaktivasi objek wisata alam dengan memperhatikan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan," katanya.
Dengan reaktivtasi bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk sektor pariwisata khususnya Gunung Bromo, kata dia, diharapkan perekonomian Jatim bisa perlahan mulai terdongkrak.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020