Yogyakarta (ANTARA News) - Ranny W Rumintarto dari Fraksi Partai Golkar (FPG) terpilih menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rapat paripurna lembaga legislatif ini.
Rapat paripurna pembentukan badan kehormatan dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Janu Ismadi di gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Selasa.
Dalam rapat itu Gatot Setyo Susilo dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) terpilih menjadi Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY.
Janu Ismadi mengatakan pembentukan Badan Kehormatan DPRD DIY sempat tertunda sekitar dua bulan karena masalah kuota perempuan.
Oleh karena itu, menurut dia, dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD DIY, Senin (4/1), pimpinan dewan mendesak fraksi-fraksi yang mendapat jatah kursi badan kehormatan untuk mengkaji ulang penempatan anggota perempuan dalam badan tersebut.
"Akhirnya, dari lima fraksi yang mendapat jatah kursi badan kehormatan hanya FPG yang mengakomodasi desakan pimpinan dewan dengan menunjuk Ranny untuk menggantikan kandidat lama Erwin Nizar di badan itu," katanya.
Ia mengatakan FPD, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Pembangunan Nurani Peduli Indonesia Raya (FPNPI Raya), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tetap mengusung kandidat yang ditetapkan sebelumnya.
"Kandidat itu adalah Gatot Setyo Susilo (FPD), Sukamto (FPKB), Muhammad Yazid (FPNPI Raya), dan Sukamta (FPKS)," katanya.
Sementara itu, Ranny W Rumintarto mengatakan akan memperbaiki kode etik, menerapkan tata tertib, dan bersikap tegas sesuai wewenang.
Selain itu, juga akan memrioritaskan koordinasi dengan sesama anggota Badan Kehormatan DPRD DIY untuk melakukan tugas verifikasi dan menyelidiki laporan terkait kedisiplinan anggota dewan secara kolektif.
Ia mengatakan Badan Kehormatan DPRD DIY saat ini mempunyai wewenang yang lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelumnya.
"Dulu aturan tidak ketat dan wewenang badan kehormatan hanya sebatas memberi rekomendasi kepada pimpinan dewan. Saat ini badan kehormatan bisa langsung memberi sanksi terhadap anggota dewan yang tidak disiplin dan melanggar peraturan," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010