"Kita tetap akan melantik Jumiati, sesuai dengan yang telah dijadwalkan oleh DPRD pada 15 Januari 2010," kata Wakil Ketua DPRD, Syukri Wahid, di Balikpapan, Selasa.
Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan surat yang dikirim kepada Jumiati tertanggal 16 Desember 2009, yang meminta agar DPRD serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan pelantikan atas Jumiati, ujarnya.
Hal tersebut terkait dengan soal penolakan pelantikan Jumiati yang diajukan pada hari Senin (11/1) oleh empat Pengurus Anak Cabang (PAC) dan sepuluh pengurus DPC, hingga ada penyelesaiannya masalah di tubuh PPP.
"Itu hak saya untuk dilantik atau tidak tapi karena ini suara kawan-kawan di empat PAC, maka pertimbangannya untuk tidak dulu melantik saya sampai persoalan di partai selesai," kata Jumiati, saat itu.
Jumiati saat ini masih dalam status tahanan kota berdasarkan pengajuan penangguhan kepada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, karena dugaan penggunaan ijazah palsu SMA.
Jumiati harus segera dilantik oleh karena yang bersangkutan telah tercantum dalam surat Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2.44 - 8462 yang telah mempunyai sifat KIF (Konkret, Individual, Final), kata Syukri, menjelaskan.
"Bila ingin tidak terjadi pelantikan surat pertama yang diajukan Jumiati pada tanggal 16 Desember 2009, agar dicabut, namun hingga kini tidak ada pencabutan maka rencana tetap dilakukan," ujarnya.
Menurut Syukri, pengajuan penolakan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD yang berlaku, karena surat yang pertama diterima merupakan individual dan masalah persoalan PPP adalah internal partai.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010