Serang (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Serang berhasil menangkap tersangka gembong pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang sering beroperasi di sekitar wilayah Provinsi Banten.
"Saat ini pelaku bernama Robani alias Kutub (20) diamankan petugas berikut barang bukti berupa sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX hasil kejahatan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sofwan Hermanto, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku yang pernah menghuni rumah tahanan (Rutan) Serang selama delapan bulan, terkait kasus yang sama kini menjadi target petugas karena cukup meresahkan masyarakat.
Tersangka selain gembong curanmor juga kerapkali melakukan aksi pembegalan pengendara sepeda motor saat melintasi jalan sepi.
Pelaku warga Kampung Ceremai, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Serang, ditangkap petugas Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polres Serang.
"Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, selama bebas dari penjara Oktober 2008 lalu, tersangka mengakui sudah puluhan melakukan aksi curanmor bersama rekan-rekannya.
Petugas terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya, karena Kutub sebagai gembong curanmor.
Menurut dia, terungkapnya kasus pencurian motor berawal dari laporan Ahmad Yani (19) warga Kampung/Desa Baru, Kecamatan Pamarayan, Serang.
Pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) melaporkan kasus kehilangan motor dua hari yang lalu saat menonton hiburan dangdut di Desa Tunjung, Kecamatan Tunjung Teja, Serang.
Berbekal dari laporan itu, kata dia, petugas Tim Tekab langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasil kerja keras pelaku seorang residivis berhasil ditangkap di rumahnya.
"Saat ini tersangka terancam hukuman lima tahun penjara," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010