Century itu telah menyiasati undang-undang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan memecah simpanannya menjadi negotiable certificate deposito (NCD).
Pernyataan Robert itu tidak sesuai dengan fakta dan data. Boedi Sampoerna tidak pernah berinisiatif apalagi mengusulkan untuk memecah simpanannya menjadi NCD, dan Boedi pun tidak pernah menyetujui pemecahan tersebut, kata pengacara Boedi Sampoerna, Erman Achmad, dalam keterangan persnya hari ini.
"Semua itu hanya akal-akalan Robert," kata Boedi Sampoerna melalui pengacaranya, Eman Achmad.
Menurut Eman, terakhir kali Boedi bertemu dengan Robert pada 14 November 2009 di Kantor Robert di Jakarta dan kesepakatannya adalah Boedi Sampoerna bersedia simpanannya senilai US$ 96 juta, dipindah bukukan ke rekening atas nama Boedi dan PT Lancar Sampoerna Bestari Surabaya ke rekening atas nama Boedi dan PT Lancar Sampoerna Bestari di Jakarta.
Eman juga mengaku heran, kenapa Robert mengait-ngaitkan Boedi Sampoerna dalam rekayasa pemecahan NCD itu. "Percuma dia melakukan itu, karena kami mempunyai bukti yang kuat untuk membantah semua pernyataannya Robert yang tidak sesuai dengan fakta dan data pada kami," katanya.
Secara logika sederhana, menurut Eman, jika memang ada niat Boedi Sampoerna menyiasati UU LPS untuk menyelamatkan dananya, kenapa pak Boedi tidak memecah semua simpanannya, kenapa hanya sebagian saja.
"Kalau memang itu ide Pak Boedi, semua simpanan miliknya di Bank Century tentunya akan pak Boedi pecah, kenapa mesti sebagian saja," ujarnya.
Menurut Eman, Boedi Sampoerna itu pengusaha yang sederhana, tidak tahu seluk beluk perbankan, sehingga tidak mungkin ide pembuatan NCD itu berasal dari dia.
"Barangkali beliau juga tidak tahu sebelumnya NCD itu apa. Disini masyarakat juga bisa lihat siapa yang sudah malang melintang di bidang seperti ini dan siapa yang sangat paham seluk beluk perbankan, Pak Boedi atau Robert?" kata Eman.
Menurut Eman, Robert Tantular sedang berusaha untuk melibatkan sebanyak mungkin orang ke dalam masalahnya seperti lewat pernyataannya yang mengaku heran kenapa direksi baru Bank Century bersedia mengganti dana Boedi Sampoerna sebesar US$ 18 juta.
"Pernyataan ini seolah-olah direksi Bank Century melakukan kesalahan mengganti uang pak Boedi, padahal dana itu diakui oleh bank karena pihak pak Boedi bisa membuktikan tidak ada transaksi pinjam-meminjam antara pihak kami dengan Robert. Sementara Robert di depan anggota Pansus mengatakan ada perjanjian pinjam-meminjam, kalau memang ada tunjukkan aja mana buktinya, perlihatkan dong aslinya mana" katanya.
Menurut Eman, kesepakatan pinjam meminjam tersebut harus ada ijab kabulnya, kedua belah pihak harus sepakat, dan tidak bisa bertepuk sebelah tangan seperti itu. Kalau ada surat pengakuan utang, Robert harus bisa menunjukkan karena Boedi Sampoerna tidak pernah merasa menerima surat pengakuan utang dari Robert.
"Lagipula kalau bisa seperti itu sih, bisa-bisa semua yang ambil barang tanpa hak bisa ramai-ramai bikin surat pengakuan utang sepihak seperti itu saja, biar lolos dari jeratan hukum. Pansus juga harus tegas untuk meminta Robert untuk tunjukan dokumen aslinya mana, biar sekalian ketahuan dokumen semacam apa yang Robert maksud sebagai pinjam meminjam atau surat pengakuan utang itu," kata Eman.
Selain itu Eman menyampaikan bahwa tidak benar jika Bank Century sudah mengganti dana milik Boedi Sampoerna sejumlah USD 18 Juta tersebut, karena kenyataannya Boedi Sampoerna belum bisa menarik dana miliknya itu, juga dana-dana lain miliknya masih sulit dicarikan.
"Silakan cek saja dana itu masih ada di Bank Century," tegas Eman.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010