"Itu merupakan wilayah yang sangat strategis dan saya tidak akan mencampurinya. Semuanya diserahkan pada USU sendiri, apalagi sekarang USU sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN)," katanya usai melakukan dialog dengan Senat Universitas USU, di Medan, Selasa.
Jabatan rektor USU yang lama akan berakhir Maret 2010 dan sampai sekarang ini permasalahan persyaratan calon rektor yang baru masih menjadi polemik antara menggunakan peraturan menteri pendidikan nasional (Permendiknas) Nomor 67 tahun 2008 atau berdasarkan SK Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 1/2005.
Jika berdasarkan Permendiknas, maka yang masih memiliki jenjang pendidikan S-2 boleh mengajukan dirinya sebagai calon rektor. Sementara jika berdasarkan SK MWA maka yang boleh mencalonkan diri sebagai calon rektor harus S-3.
Lebih lanjut Mendiknas mengatakan, kebijakan mengambil keputusan syarat maupun peraturan bahkan hingga mekanisme pemilihan rektor baru semuanya diserahkan kepada MWA.
Apalagi Badan Hukum Pendidikan (BHP) maupun BHMN, lanjutnya, masih akan berlaku hingga tahun 2013 dan 2014 mendatang bagi perguruan tinggi negeri (PTN) yang ingin mengubah statusnya.
"Intinya pemerintah tidak akan melakukan intervensi pada suksesi pemilihan di perguruan tinggi, baik pada tingkat universitas maupun pada tingkat fakultas, termasuk juga dalam hal ini di USU. Inti semua terserah perguruan tinggi itu sendiri," katanya.
Sementara Rektor USU, Prof Chairuddin P Lubis, mengatakan, rapat penentuan ketua MWA dan pengurus lainnya akan dilakukan pada tanggal 23 Januari dan Februari 2010 akan digelar pemilihan.
"Jika ini berjalan sesuai rencana, maka saya tidak akan melanggar ketentuan pemilihan rektor menurut SK MWA yang mengharuskan rektor baru harus terpilih sebelum masa jabatan rektor berakhir. Saya kan berakhir pada 31 Maret 2010," katanya.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010