Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Arifin SH, menuturkan, terdakwa terbukti melanggar pasal 363 dan memvonis hukuman enam bulan penjara.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emannuel Ahmad, di Bandung menuturkan, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hal tersebut diringankan karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatanya.
"Yang meringankan terdakwa adalah didorong dengan kebutuhan hidup dan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya. Massa hukuman tersebut dikurangi massa penahanan November 2009," tuturnya.
Selelumnya dalam surat Dakwaan disebutkan, terdakwa, tertangkap basah mencuri beberapa buku dan juga Al Quran milik masjid Baitul Ruhiyat, di Komplek Bahagia Permai, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Modus pencurian dilakukan terdakwa dengan mencongkel paksa lemari masjid dengan obeng yang telah disiapkannya.
Menurut Emannuel, terdakwa melakukan pengintaian dengan berpura-pura menjadi jemaah masjid yang akan numpang shalat.
Sementara buku yang hilang tersebut antara lain, Ensiklopedia Alquran, Syaamil Al Quran, Terjemahan Nailul Authar, Tafsir Alquran al Karim, Ringkas Hadist Shahi Al Bukhori, buku Musa VS firaun, buku Tokoh-tokoh yang diabadikan Alquran, Bulughul Maram, Tafsir Fi Zhilalil Quran.
Terdakwa tepergok oleh pengurus masjid yang mencurigai lemari masjid sudah dalam keadaan rusak dengan buku berantakan.
"Pengurus langsung mencari dan mengejar terdakwa, kemudian saksi mencurigai terdakwa yang membawa ransel dari tempat kejadian dan menemukan beberapa buku yang diketahui milik masjid," ujarnya dalam berkas dakwaan.
"Rencananya buku tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup di kota Bandung," tuturnya.
Terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Maksimal hukuman penjara 5 tahun.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010