Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutus tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait ambang batas parlemen yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, mengatakan pada awalnya permohonan itu diwakili oleh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, tetapi terjadi perubahan kepengurusan.
Kemudian pengajuan permohonan itu diwakili Bendahara Yayasan Perludem Irmalidarti dan Sekretaris Yayasan Fadli Ramadhanil yang memberi kuasa kepada ketua pengurus baru bernama Khoirunnisa Nur Agustyati.
Selanjutnya Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memberikan kuasa kepada Fadli Ramadhanil dkk untuk mewakili pengajuan permohonan perkara itu.
Baca juga: Perludem gugat ketentuan ambang batas parlemen ke MK
Baca juga: F-PKB: "Parliamentary threshold" dibicarakan bersamaan sistem pemilu
Di sisi lain, pengurus yang berhak mewakili Yayasan Perludem dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi adalah ketua umum bersama dengan salah seorang pengurus, ketua lain bersama dengan sekretaris umum atau ketua lain bersama sekretaris lain, sesuai dengan akta pendirian Yayasan Perludem.
Sementara dalam pengujian UU Pemilu itu, Perludem diwakili oleh bendahara dan sekretaris, bukan diwakili oleh dua pengurus yang diatur akta pendirian badan hukum yang bergiat mendorong terwujud-nya pemilihan umum demokratis dan demokratisasi di Indonesia itu.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu," tutur Saldi Isra.
Ada pun Perludem mepersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang selengkapnya menyatakan, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem menilai dalam praktik selama ini, penentuan angka ambang batas parlemen dalam UU Pemilu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan, terbuka dan sesuai dengan prinsip pemilu proporsional.
Baca juga: Ambang batas parlemen dan upaya penyederhanaan parpol
Baca juga: F-NasDem: Terbuka dialog usulan ambang batas parlemen
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020