Juru bicara (Jubir) PT DKI Jakarta, Andi Samsan Nganro, yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, menyatakan, alasan pemberatan hukum terhadap Robert Tantular karena terbukti melakukan penyelewenangan dana Bank Century seperti yang diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pemberatan itu seperti penyelewengan L/C fiktif senilai 178 juta dollar AS, pembelian kredit sebesar Rp364 miliar, dan penggelembungan dana sisa sebesar 18 juta dollar AS," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan penjara.
Dalam dakwaannya, terdakwa dikenai dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, yakni Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1).
Karena itu, ia menambahkan PT DKI Jakarta menilai putusan PN Jakpus kurang tepat dalam penerapan hukumnya. "Padahal yang terbukti itu (penyelewengan L/C fiktif)," katanya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding Robert Tantular itu yang diputus Senin (11/1) dipimpin oleh Muchtar Ritonga dengan anggota Ny Putu Supadmi dan Haryanto.
Robert Tantular sendiri saat ini menjadi saksi dalam kasus pelarian aset sekitar Rp12 triliun dengan tersangkanya Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang saat ini dalam status buron.
Kejagung menargetkan akhir Januari 2010 sudah melimpahkan berkas kedua tersangka itu dan disidangkan secara in absentia. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010