Jambi (ANTARA News) - Jajaran Reskrim Poltabes Jambi berhasil melumpuhkan komplotan perampok nasabah bank yang selama ini meresahkan masyarakat, dengan menembak kaki mereka.

Mereka adalah Adrianto alias Apek (20) warga Simpang Kawat RT 20, Jelutung, Sukri (42) warga Perumahan Aur Duri Blok K yang juga merupakan PNS Dinas PU Kota Jambi bagian staf perencanaan.

Kemudian Andi (27) warga Sipin RT 12 Kecamatan Telanaipura dan Muhsin (38), warga Tanjung Pasir, Kecamatan Pelayangan, kata Kasat Reskrim Poltabes Jambi, Kompol Posma Lubis, Selasa.

Keempatnya ditangkap Jumat lalu (8/1) dalam waktu dan tempat berbeda.

Tersanga Apek ditangkap di Telanaipura. Setelah dikembangkan sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian giliran Sukrin yang berhasil diciduk polisi di Muarojambi

Selain keempat tersangka yang terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T, motor Yamaha Mio, dan sisa uang hasil rampok.

Mereka spesialis rampok nasabah bank di Jambi dan polisi langsung mengembangkan kasus tersebut karena masih ada empat tersangka lainnya yang belum tertangkap, kata Posma Lubis.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diperkirakan sudah beraksi di 25 TKP dalam wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran dan total kerugian semua korban dari laporan yang diterima mencapai Rp700 juta.

Beberapa aksi perampokan yang dilakukan komplotan ini antara lain, perampokan yang terjadi di depan Polda Jambi beberapa waktu lalu dimana tersangka Sukri dan teman-teman berhasil menjarah uang sebesar Rp 70 juta.

Kemudian aksi pembobolan mobil nasabah bank di depan ruang Kabag Min Poltabes Jambi, dimana saat itu korban Bujang Stik, menderita kerugian uang tunai sekitar Rp 400 juta.

Sementara Andi, tersangka lainnya mengaku, dirinya dan teman-temannya pernah beraksi membobol mobil milik nasabah di seputaran depan SMP 11 atau tepatnya di depan rumah makan Taraso dan Jelutung.

Dari keterangan tersangka, mereka pernah beraksi di wilayah Kotabaru, Telanaipura dan Jelutung dan polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya, kata Kasat Posma Lubis.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010