Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyoal masa jabatan hakim agung tidak diterima Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menuturkan permohonan Aristides Verissimo de Sousa Mota itu tidak konsisten dan mengandung kontradiksi.
"Pemohon menguraikan masa jabatan hakim agung yang menurut pemohon seharusnya dibatasi lima tahun dan maksimal hakim agung hanya menjabat selama dua periode (sepuluh tahun). Akan tetapi, pada petitum permohonan justru meminta ketentuan Pasal 7 dan Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945," kata Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan hukum.
Baca juga: Digugat ke MK, masa jabatan hakim agung minta dibatasi 10 tahun
Apabila permohonan itu dikabulkan, Mahkamah menilai justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya.
Pemohon juga menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan berlakunya Pasal 7 dan Pasal 11 UU Mahkamah Agung, padahal kerugian hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah kabur," tutur Wahiduddin Adams.
Ada pun dalam permohonannya, Aristides Verissimo de Sousa Mota mempersoalkan Pasal 11 UU Mahkamah Agung mengatur hakim agung diberhentikan apabila meninggal dunia, berusia 70 tahun, mengundurkan diri atau sakit jasmani/rohani, sementara presiden dan wakil presiden bahkan dibatasi dua periode, masing-masing periode lima tahun.
Akibat pasal itu, ia menyebut terdapat kemungkinan seorang hakim agung menjabat sampai 25 tahun apabila terpilih pada saat berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya saat berusia 70 tahun.
Baca juga: Pemerintah: Karakteristik jabatan hakim agung dan presiden berbeda
Baca juga: MA: Tiada periodisasi jabatan hakim agung bukan diskriminasi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020