Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, mengaku masih mendapatkan teror setelah peristiwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
"Saya mendapatkan semacam teror fisik sebanyak dua kali setelah Nasruddin meninggal," katanya dalam persidangan perkara dirinya dalam dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa motif Antasari Azhar terlibat dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, karena sering mendapatkan teror dari korban.
Antasari Azhar menceritakan adanya teror itu kepada bekas bos media cetak nasional, Sigit Haryo Wibisono hingga Mabes Polri membentuk tim investigasi untuk mencari pelaku teror itu dengan dipimpinan Kapolres Jaksel, Kombes Pol Chaerul Anwar.
Akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Direktur PT PRB itu, seusai korban bermain golf di Lapangan Modernland, Tangerang, Banten pada pertengahan Maret 2009.
Dalam kasus tersebut, Antasari Azhar menjadi terdakwa bersama Sigit Haryo Wibisono, Kombes Pol Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo, serta lima orang lainnya yang dianggap sebagai eksekutor dan saat ini sudah divonis antara 15 sampai 17 tahun penjara oleh PN Tangerang.
Antasari juga membenarkan telah mengadukan adanya teror itu kepada Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.
"Saya tidak melaporkan, saya hanya menyampaikan adanya teror itu," katanya.
Adanya Teror yang disampaikan kepada kapolri itu berlangsung antara November-Desember 2008 pada saat pembahasan kerjasama antara kepolisian dengan KPK, kata dia, seperti ancaman adanya pelecehan seksual. "Di situ saya menyampaikan ancaman soal pelecehan seksual," katanya.
Dalam persidangan tersebut, sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan tim kuasa hukum Antasari, saat JPU memfokuskan pertanyaan yang berbau seronok.
Kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul, menyatakan, pertanyaan yang diajukan oleh JPU itu tidak etis karena menjebak."Saudara (JPU) jangan menggunakan pertanyaan yang menjebak," katanya.
Sebelumnya, tim pengacara Antasari Azhar, meminta Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dihadirkan dalam persidangan mantan KP) itu terkait dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen.
"Majelis hakim, saya meminta Kapolri perlu dihadirkan dalam persidangan," kata salah satu tim pengacara Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Dasar pemanggilan Kapolri itu, kata dia, adalah karena keterangan saksi meringankan Komjen Pol Susno Duadji (mantan Kabareskrim) mengatakan ada tim di bawah kendali komando lainnya.
Mantan Kabareskrim itu dalam kesaksiannya menyatakan dirinya benar bertanggung jawab terhadap Bareskrim Mabes Polri.
"Kemudian ada penyelidikan oleh satu tim, tapi kendali komandonya tidak di bawah Bareskrim," katanya yang pada saat persidangan mengenakan baju dinas Polri. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Luki Satrio
Copyright © ANTARA 2010