Jakarta (ANTARA) - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Media Askar mengingatkan implementasi program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) membutuhkan pendampingan dan evaluasi yang memadai.
"Implementasi ini seringkali menjadi masalah, repotnya setelah itu tidak ada monitoring dan evaluasi yang baik," kata Media dalam webinar Indef di Jakarta, Kamis.
Media mengatakan pendampingan ini diperlukan agar pelaksanaan program pemerintah tersebut berjalan dengan efektif dan berdampak kepada masyarakat yang paling membutuhkan dalam situasi seperti saat ini.
Baca juga: Kemensos mencatat selama pandemi banyak peserta PKH mundur
"Saat ini, peran pendamping hanya membaca dokumen, kita butuh pendamping yang bisa mendampingi dan siapa mendampingi. Jadi ada perubahan mindset pendamping untuk meningkatkan kualitas pendamping," katanya.
Menurut dia, kebijakan PKH juga masih memiliki sejumlah kelemahan antara lain ketersediaan data yang belum memadai serta kelemahan dalam prosedur penyaluran yang membutuhkan evaluasi secara menyeluruh karena ketidaktepatan sasaran.
"Makanya selalu ada berita, ada yang protes, karena tidak semuanya menerima dan prosedurnya belum cukup robust. Selain itu, program ini masih mempunyai kelemahan dalam minimnya transparansi data dan sanksi etik bagi pendamping yang memanipulasi data," ujarnya.
Baca juga: 10 juta peserta PKH dapat bantuan beras
Media juga mengharapkan adanya penguatan materi yang disesuaikan dengan konteks lokal serta studi lanjutan mengenai dampak kebijakan perlindungan sosial kepada masyarakat agar kualitas pelaksanaan kebijakan ini semakin baik.
Sebelumnya, pemerintah mencatat realisasi belanja perlindungan sosial hingga 19 Agustus 2020 telah mencapai Rp93,18 triliun atau 49,7 persen dari total anggaran sebesar Rp203,91 triliun meliputi PKH Rp26,6 triliun, Kartu Sembako Rp26,3 triliun, dan bantuan sembako Jabodetabek Rp3,4 triliun.
Pemerintah memastikan belanja perlindungan sosial akan terus dilakukan pemerintah untuk mengatasi dampak COVID-19 kepada masyarakat miskin dan rentan hingga 2021 melalui PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja serta Bantuan Sosial Tunai.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020