Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Rektor Universitas Teknologi Sumbawa, Chairul Hudaya di Aula Kantor Bupati Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.
"Ini merupakan bukti atas kesadaran dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Universitas Teknologi Sumbawa untuk ikut serta dalam memajukan dan memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional," kata Freddy Harris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Baca juga: Dirjen KI: Pendaftaran merek meningkat di tengah pandemi COVID-19
Selain perjanjian di atas, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Adapun tujuan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman ini untuk mewujudkan pemajuan KI yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KI.
Hasil perjanjian tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI yang berasal dari perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif wilayah Sumbawa.
Dalam sambutannya, Freddy juga menyinggung pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual lain seperti paten sederhana, sumber daya genetik dan indikasi geografis. Dia mengatakan KI dapat memberikan peningkatan ekonomi yang nyata pada masyarakat Sumbawa.
"Susu kuda liar kalau dia tidak diregistrasikan di indikasi geografis ya sudah semuanya bisa (memproduksi). Indikasi geografis itu betul betul menyangkut wilayah. Jadi kalau susu kuda liar sumbawa harus dari sini, bayangkan produksinya jika semua orang yang ingin minum susu ini harus ke sini," kata dia.
Selain itu, DJKI juga menyerahkan surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) Tari Gendang Beleg Kepada Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Pemerintah Provinsi NTB dan menyerahkan surat pencatatan KIK Tari Nguri kepada Bupati Sumbawa yang juga diwakili Sekretaris Daerah Sumbawa.
Dengan diberikannya surat pencatatan KIK ini, DJKI dinilai telah memberikan pelindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia melalui inventarisasi KIK, sehingga akan memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan oleh pihak asing terhadap KIK Indonesia.
Sementara itu, Bupati Sumbawa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini.
Dia berharap dengan terlindunginya KI masyarakat Sumbawa, maka masyarakat akan lebih bersemangat untuk menggali dan memanfaatkan KI secara lebih masif.
"Mudah mudahan melalui kerjasama ini dapat mempermudah UKM yang ada di Kabupaten Sumbawa untuk memperoleh hak KI untuk produk produknya. Insyaallah kami akan mendorong serta memfasilitasi para pelaku UKM khususnya sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak KI," ujar Hasan.
Dalam kegiatan itu, Freddy turut meresmikan sentra KI Universitas Teknologi Sumbawa. Menurut Freddy, sentra KI memiliki fungsi untuk mengelola KI yang dihasilkan oleh perguruan tinggi secara keseluruhan, mulai dari identifikasi, sosialisasi, pelindungan, dan penilaian, hingga mengomersialisasikan produk KI.
Baca juga: Kemenkeu identifikasi HKI sebagai barang milik negara
Baca juga: Yasonna: Pemanfaatan sistem mudahkan pendaftaran KI dan cegah pungli
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020