Batam (ANTARA News) - Sebanyak 250 narapidana Rumah Tahanan Baloi Kelas II A, Batam, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tembesi untuk mengurangi kepadatan penghuni Rutan Baloi.
"Rutan ini sudah sangat over capacity, maka kita pindahkan," kata Kepala Rutan Baloi ,Philip di Batam, Selasa. Rutan Baloi dihuni 678 orang. Padahal kapasitas rutan hanya untuk 167 orang.
Pemindahan itu, kata Philip , atas perintah Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar , yang mengunjungi Rutan Baloi beberapa waktu lalu.
"Rutan ini memang sudah tidak manusiawi. Makanya, kami meminta ` narapidana untuk dipindahkan," kata dia.
Pemindahan narapidana, kata dia, dilakukan bertahap, berdasarkan petunjuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau Martono Budianto.
Demi keamanan, 15 orang dipindahkan setiap pemindahan, kata dia. Lima orang petugas keamanan disiapkan Rutan untuk mengawal pemindahan narapidana.
Narapidana dipindahkan menggunakan trans lapas. "Kalau bisa setiap hari dipindahkan," kata dia. Bahkan, kata Philip, dalam sehari, pemindahan bisa dilakukan beberapa kali.
Narapidana yang dipindahkan, kata dia, merupakan tahanan sudah divonis dengan hukuman satu hingga tiga tahun. Selain itu, ada pula tahanan yang keputusan sidang belum incracht(berkekuatan hukum tetap) yang dipindahkan ke Lapas Tembesi.
Rutan terdiri atas 36 ruangan. Luas ruangan 3 meter x 6 meter dan 6 meter x 6 meter. Setiap ruangan diisi 15-36 orang. Padahal, seharusnya, kata dia, ruangan maksimal diisi 10 orang. (*)
Pewarta: Ardianus
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010