Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan pada 27 Agustus 2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
Ia memaparkan sejumlah alasan gugatan tersebut yaitu karena keputusan OJK tentang penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi pemegang saham pengendali (PSP).
"Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen," kata Rudyantho.
Ia menilai, OJK juga melanggar Pasal 6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali, karena Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
"Karena pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi," ungkap Rudyantho.
Selain itu, OJK juga tidak menyatakan secara tegas faktor ketidaklulusan Bosowa, yang diduga merupakan permasalahan integritas atau permasalahan kelayakan keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.
Rudyantho mengemukakan OJK juga menafsirkan atau menggunakan kata "Penetapan lain" berupa "Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan melalui satu tahap" yang tidak diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
"Penafsiran OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK," katanya.
Berdasarkan regulasi mengenai penilaian kembali, Bosowa bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang seperti yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
"Namun, jika mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan 'Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa keuangan melalui satu tahap', maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah gugatan perdata/TUN," ujarnya.
Sebelumnya, Bosowa juga menggugat OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terkait proses akuisisi Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
Dalam menanggapi gugatan tersebut, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.
Ia menegaskan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham tapi juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020